Uncategorized

Kemenkumham Lampung Dorong Pemanfaatan Desain Industri sebagai Pendorong Ekonomi Kreatif

60
×

Kemenkumham Lampung Dorong Pemanfaatan Desain Industri sebagai Pendorong Ekonomi Kreatif

Sebarkan artikel ini

Lampung, – Kanwil Kemenkumham Lampung menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual Desain Industri bertema “Peningkatan Edukasi Hak Kekayaan Intelektual Desain Industri di Provinsi Lampung Tahun 2024”.

Acara ini berlangsung di Emersia Ballroom, Bandar Lampung, dan bertujuan meningkatkan kesadaran serta pemahaman tentang pentingnya perlindungan desain industri sebagai salah satu aset strategis untuk mendukung perekonomian daerah.

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali, serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, seperti pelaku usaha, Sentra Kekayaan Intelektual, dan Pemerintah Daerah. Tiga narasumber terkemuka turut hadir, yaitu Bayu Saputra Slamet (Pemeriksa Desain Industri Muda Dirjen Kekayaan Intelektual), Tira Paraniba Sangjaya (Analis Kebijakan Muda Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung), dan Aan Hendridunan Maheda (Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Lampung).

Dalam laporan pembuka, Plt. Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Basnamara, menekankan bahwa desain industri memiliki nilai ekonomis tinggi dan berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi lokal. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha, UMKM, akademisi, dan instansi terkait tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya desain industri.

Kusnali juga menyampaikan bahwa desain industri tidak hanya mempercantik tampilan produk, tetapi juga memiliki fungsi untuk meningkatkan kegunaannya.

“Yang terpenting dalam desain industri adalah tampilan luar yang memberikan kesan estetis, karena inilah yang menciptakan nilai tambah dan daya tarik bagi konsumen,” ungkapnya.

Provinsi Lampung memiliki potensi besar di bidang desain industri. Hingga November 2024, telah tercatat 13 permohonan desain industri, mendekati total 14 permohonan sepanjang 2023.

Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran terhadap pentingnya perlindungan desain industri di Lampung terus meningkat, meski masih memiliki ruang untuk pengembangan lebih lanjut.

Acara ini menjadi momentum penting bagi semua pihak, terutama pelaku usaha dan UMKM, untuk memahami manfaat melindungi desain industri mereka. Dengan demikian, desain industri tidak hanya menjadi bentuk perlindungan hukum, tetapi juga penggerak ekonomi kreatif dan kesejahteraan masyarakat.

Provinsi Lampung diharapkan terus mendorong inovasi dan pemanfaatan desain industri sebagai strategi untuk memperkuat posisi daerah dalam perekonomian nasional. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *