BeritaBerita Utama

Kejati Lampung Teruskan Laporan Dugaan Korupsi Rp31 Miliar di DPRD Tanggamus ke Kejari, KAMPUD Desak Penegakan Hukum Serius

43
×

Kejati Lampung Teruskan Laporan Dugaan Korupsi Rp31 Miliar di DPRD Tanggamus ke Kejari, KAMPUD Desak Penegakan Hukum Serius

Sebarkan artikel ini

Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi melimpahkan penanganan laporan dugaan korupsi dalam pelaksanaan anggaran belanja di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2023 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus.

Laporan yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) ini mencakup indikasi kuat penyimpangan atas dua pos anggaran besar yang bersumber dari APBD, yaitu:

1. Belanja perjalanan dinas sebesar Rp14.171.407.703,-
2. Belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah sebesar Rp16.915.064.870,-

Total dugaan penyimpangan tersebut menyentuh angka hampir Rp31 miliar. Pelimpahan kasus ini tertuang dalam surat resmi Kejati Lampung bernomor B-2797/L.8.5/Fs/05/2025 tanggal 21 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., M.H.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Ia menyebut, indikasi kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan anggaran tersebut tak hanya mencederai prinsip transparansi, namun juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Dalam laporan yang didaftarkan sejak Januari 2025, DPP KAMPUD mengungkap adanya dugaan belanja fiktif dan mark-up signifikan pada dua pos anggaran tersebut. Untuk belanja perjalanan dinas, disebutkan terjadi:

Dugaan mark-up senilai Rp2.876.242.300,-
Belanja fiktif sebesar Rp170.914.304,-
Ketidaksesuaian realisasi senilai Rp129.314.411,-

Sementara untuk langganan jurnal, surat kabar, dan majalah, diduga terjadi:

Mark-up kegiatan sebesar Rp562.366.853,- Belanja fiktif senilai Rp984.502.567,-

Menurut Seno, modus operandi dalam dugaan korupsi ini melibatkan pejabat Sekretariat DPRD Tanggamus, mulai dari pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Ia menyebut bahwa penyimpangan dilakukan secara sistematis dan terstruktur.

“Kami berharap Kejati dan Kejari tidak hanya fokus pada pengembalian kerugian negara, tapi juga memastikan pemidanaan terhadap pelaku korupsi agar memberi efek jera,” tegas Seno, yang juga merupakan akademisi.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi langsung dengan Kejati Lampung maupun Kejari Tanggamus guna mendukung dan memantau penanganan kasus tersebut.

Senada, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menyatakan bahwa laporan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk penyelidikan mendalam terhadap dugaan praktek KKN yang selama ini merugikan keuangan daerah. Ia menyebut laporan juga akan diteruskan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk eskalasi dan pengawasan publik.

“Korupsi yang dilakukan dalam pengelolaan anggaran rakyat tidak bisa ditoleransi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tandas Agung.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi integritas aparat penegak hukum di Lampung. Kejelasan, ketegasan, dan transparansi dalam penanganannya akan menjadi indikator apakah hukum di Indonesia benar-benar mampu menyentuh kekuasaan dan membuka tabir penyimpangan yang selama ini tertutup rapat di balik meja birokrasi.

Publik menanti: apakah proses hukum akan tuntas dan adil, atau kembali berhenti di tengah jalan seperti banyak kasus serupa sebelumnya?. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *