Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menerima uang titipan sebesar Rp320 juta pada Senin, 6 Januari 2025.
Uang tersebut diserahkan oleh tersangka AW Bin Y, Direktur PT. Citra Primadona Perkasa, melalui penasihat hukumnya, Sukarmin, S.H., M.H.
Penyerahan uang ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembukaan badan jalan di Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, pada Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, tersangka AW telah menyerahkan uang titipan secara bertahap: Rp390 juta pada 16 Desember 2024 dan Rp290 juta pada 27 Desember 2024. Dengan penyerahan terbaru, total uang titipan yang diterima penyidik mencapai Rp1 miliar.
Kasus ini bermula dari penetapan tiga tersangka oleh Kejati Lampung pada 6 Desember 2024. Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. J Bin S, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan penanda tangan kontrak.
2. AW Bin Y, Direktur PT. Citra Primadona Perkasa.
3. BDS Bin K, Direktur CV. Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).
Ketiganya diduga terlibat tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-02/L.8/Fd/04/2024 tertanggal 3 April 2024.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kerugian Negara Capai Rp1,37 Miliar
Menurut audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs. Chaeroni dan Rekan, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,375 miliar. Penyerahan uang titipan dari para tersangka menjadi salah satu langkah pemulihan kerugian negara.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
“Proses hukum akan terus berlanjut, dan penyerahan uang titipan menunjukkan itikad awal dari pihak tersangka,” ujar perwakilan Kejati Lampung.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang terungkap dalam proyek infrastruktur tersebut. (*)