Uncategorized

Kasus Korupsi Proyek Jalan Lampung Tengah: Tersangka Tunggal Dipertanyakan

12
×

Kasus Korupsi Proyek Jalan Lampung Tengah: Tersangka Tunggal Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi proyek jalan di Kabupaten Lampung Tengah, tahun anggaran 2021. Perkara ini menarik perhatian, mengingat terdakwa tunggal dalam kasus ini adalah seorang rekanan, sementara pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah hanya dihadirkan sebagai saksi.

Sidang yang seharusnya menghadirkan saksi-saksi dari pihak Dinas PU Lampung Tengah pada Selasa (19/11/2024), terpaksa ditunda hingga Jumat (22/11/2024). Terdakwa A (43), seorang warga Bandarlampung, ditahan di Rumah Tahanan Way Hui, Lampung Selatan, sejak Juli 2024 atas dugaan kerugian negara sebesar Rp187 juta terkait proyek pembangunan jalan di Pasar Kodim, Gunung Sugih.

Namun, ada hal yang janggal dalam kasus ini. Seluruh tahapan pekerjaan proyek dilaporkan selesai hingga proses Final Hand Over (FHO). Meskipun demikian, hanya terdakwa A yang diseret ke meja hijau, sementara pihak yang bertanggung jawab atas perencanaan dan pengawasan proyek di Dinas PU Lampung Tengah tidak tersentuh hukum.

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Gunawan Pharrikesit, mengisyaratkan adanya potensi pengembangan kasus ini. Gunawan, yang tergabung dalam tim Kantor Advokat Andrie Yuska, S.H & Partners, menyebut bahwa hakim berwenang menetapkan tersangka baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

“Kita ikuti proses persidangan ini. Hakim memiliki kewenangan untuk memerintahkan penetapan tersangka baru, baik melalui putusan sela maupun putusan akhir, jika ditemukan fakta hukum yang mendukung,” ujar Gunawan.

Ia menambahkan, kewenangan hakim ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan menghindari diskriminasi terhadap terdakwa. “Jika ada indikasi keterlibatan pihak lain, hakim dapat memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti melalui penuntutan terhadap tersangka baru,” tambahnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Tendra, belum memberikan komentar terkait kemungkinan pengembangan kasus ini. Ia terlihat meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan keterangan.

Kasus ini menjadi sorotan, terutama terkait dugaan ketimpangan penegakan hukum. Publik kini menunggu perkembangan sidang berikutnya yang akan digelar Jumat mendatang, dengan harapan kasus ini dapat diungkap secara transparan dan menyeluruh. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *