BeritaYogyakarta

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Sampaikan 14 Larangan, Untuk Penindakan

61
×

Kasat Lantas Polresta Yogyakarta Sampaikan 14 Larangan, Untuk Penindakan

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA – Korps Korlantas Polri menggelar operasi terpusat ‘Operasi Patuh’ sejak Senin (15/7) lalu. Operasi yang bertujuan untuk meningkatkan keteriban dan keselamatan pengguna jalan ini digelar secara serentak di seluruh polda se-Indonesia.
Operasi Patuh digelar selama 2 pekan, mulai hari ini, Senin (15/7) hingga (28/7).

Sementara di Polda DIY khususnya wilayah hukum Polresta Yogyakarta, operasi ini dinamakan Operasi Patuh Progo 2024.

“Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi fokus kepolisian dalam penindakan pada Operasi Patuh ini,” kata Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, Kompol Maryanto saat ditemui pada pelaksanaan Operasi Patuh Progo di Kawasan Tugu Jogja, Rabu (17/7/2024).

Operasi digelar di beberapa titik yang rawan pelanggaran lalu lintas.

Kompol Maryanto mengatakan personel yang bertugas akan melaksanakan apel terlebih dahulu, kemudian para personel akan disebar di beberapa titik yang sudah ditentukan.

Lantas apa saja sasaran operasi kali ini? Berikut ini daftarnya:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar

Kasat Lantas mengajak masyarakat di kota Yogyakarta, untuk mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

“Ayo kita sadar berlalulintas, semua ini untuk kebaikan dan keselamatan bersama,” pungkas Kompol Maryanto. (WR)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *