Bandarlampung – Dalam semangat peringatan Tahun Hak Cipta dan Desain Industri 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung memperkuat komitmennya terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama di bidang Hak Cipta. Antusiasme tampak nyata dalam kegiatan sosialisasi dan penyerahan sertifikat HKI yang digelar di Bandarlampung, Senin (19/5), dengan kehadiran Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu.
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Santosa, menyampaikan apresiasi kepada peserta dan undangan yang hadir, sembari menekankan pentingnya pemahaman akan Hak Cipta di tengah maraknya karya kreatif yang terus bermunculan di masyarakat.
“Tahun 2025 adalah momen krusial. Kami berkomitmen mengintensifkan edukasi dan fasilitasi perlindungan HKI demi mendorong tumbuhnya ekosistem kreatif yang aman dan produktif di Lampung,” ujar Santosa.
Data mencatat lonjakan signifikan dalam permohonan e-Hak Cipta di Lampung—dari 2.884 pada tahun 2023 menjadi 4.088 pada 2024. Selain itu, permohonan merek, desain industri, dan paten pun mengalami peningkatan, menunjukkan kesadaran hukum masyarakat yang terus tumbuh.
Meski demikian, Santosa menyoroti masih rendahnya pengajuan Indikasi Geografis (IG) di provinsi ini. Padahal Lampung menyimpan kekayaan produk lokal seperti Alpukat Siger, Kakao Pesawaran, dan Pisang Susu Lampung yang berpotensi besar memperoleh pengakuan IG.
“Kami berharap sinergi dengan pemerintah daerah dapat ditingkatkan agar potensi-potensi lokal ini terlindungi secara hukum dan memiliki daya saing nasional maupun global,” tegasnya.
Acara ditutup dengan penyerahan sertifikat merek dan surat pencatatan ciptaan oleh Dirjen KI, Razilu, sebagai simbol nyata dukungan pemerintah pusat terhadap perlindungan karya anak bangsa.(*)