BeritaBerita Utama

Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Rapat Harmonisasi Dua Raperbup Kabupaten Kutai Barat

134
×

Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Rapat Harmonisasi Dua Raperbup Kabupaten Kutai Barat

Sebarkan artikel ini

Samarinda – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Timur, M. Ikmal Idrus, membuka Rapat Harmonisasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Kutai Barat pada Kamis (16/01/2025).

Acara ini bertempat di ruang rapat Kanwil Kemenkumham Kaltim dan dihadiri berbagai pihak terkait.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kaltim, Edang Siskalia E.P., yang mewakili Kepala Divisi Dr. Ferry Gunawan C. Juga hadir tim perancang peraturan perundang-undangan dari Zona Kutai Barat (Abdan, Maria, Panji, dan Susilowati), serta perwakilan dari Bapenda dan Bagian Hukum Kabupaten Kutai Barat.

Dalam sambutannya, M. Ikmal Idrus menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam memastikan kualitas dan integritas peraturan perundang-undangan.

“Rapat harmonisasi ini merupakan upaya penyelarasan substansi dan teknik penyusunan peraturan agar menghasilkan produk hukum yang utuh dan sesuai dengan sistem hukum nasional,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan perangkat daerah pemrakarsa untuk memperhatikan materi muatan dua Raperbup tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap sinkron dengan aturan yang selevel.

Rapat yang dilanjutkan dengan pembahasan substansi dipimpin oleh Edang Siskalia E.P. Dua Raperbup yang dibahas adalah:
1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame.

Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif, di mana perwakilan Bapenda dan Bagian Hukum Kabupaten Kutai Barat memberikan masukan untuk menyempurnakan rancangan peraturan.

Dengan berlangsungnya rapat ini, diharapkan dua Raperbup tersebut dapat menjadi produk hukum yang tidak hanya memenuhi standar legalitas tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kutai Barat.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *