BeritaHukum dan Kriminal

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi Berhasil Amankan Dua WNA Asal Brazil

12
×

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi Berhasil Amankan Dua WNA Asal Brazil

Sebarkan artikel ini

Lampung – Tim dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, bekerja sama dengan Satintelkam Polres Pesisir Barat, berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Brazil yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan guest house ilegal di Desa Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi dan melibatkan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Pesisir Barat. Informasi yang diperoleh dari warga sekitar menyebutkan bahwa kedua WNA tersebut telah menyewa rumah sejak akhir 2023 dan menyewakannya kepada wisatawan asing tanpa izin resmi.

Guest house tersebut bahkan dipromosikan melalui akun Instagram bernama “Indonesia Body Boarding.” Setelah bukti terkumpul, tim gabungan melakukan penggerebekan dan menemukan tujuh orang asing di lokasi, termasuk dua pemilik rumah berinisial MCG dan MLP, serta lima tamu asing lainnya.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan bahwa MCG menggunakan KITAS Investor dengan perusahaan fiktif di Bali yang sudah tidak beroperasi sejak Februari 2024. Pelanggaran tersebut meliputi tidak melaporkan perubahan alamat, menjalankan usaha penginapan ilegal, dan memberikan informasi palsu terkait operasional perusahaan.

Kedua WNA terbukti melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak Imigrasi akan segera mengambil tindakan administratif berupa deportasi terhadap keduanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi mengingatkan agar WNA yang tinggal di Indonesia mematuhi aturan keimigrasian dan tidak menyalahgunakan izin tinggal. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *