BeritaBerita Utama

Kakanwil Santosa Serahkan 2 Sertifikat Merek Kepada Pelaku Usaha di Provinsi Lampung

31
×

Kakanwil Santosa Serahkan 2 Sertifikat Merek Kepada Pelaku Usaha di Provinsi Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Santosa didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum serahkan 2 (dua) Sertifikat Merek kepada Pelaku Usaha dalam kegiatan Sosialisasi Merek Tahun 2025 dengan tema Peningkatan Edukasi Pentingnya Pelindungan dan Pemanfaatan Merek Produk Unggulan.

2 Sertifikat tersebut adalah Merek IZZAH RIZQINA dan Merek SABILY. Merek Izzah Rizqina merupakan merek yang memiliki Bidang Usaha Pupuk Organik. Didaftarkan tanggal 17 Mei 2024 dan pada tanggal 26 Februari 2025 terbit sertifikat mereknya (kurang lebih berproses 9 bulan). Selanjutnya merek SABILY ini merupakan merek yang memiliki bidang usaha Bandeng presto. Mulai didaftarkan tanggal 31 Juli 2024 dan pada tanggal 6 Februari 2025 terbit sertifikat mereknya (kurang lebih berproses selama 7 bulan).

Sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi kepada pelaku usaha yang telah mendaftarkan mereknya. Kakanwil berharap dengan adanya penyerahan sertifikat ini semoga menjadi inspirasi serta penyemangat bagi para pelaku usaha lain yang belum mendaftarkan mereknya untuk segera mendaftarkan secara online baik mandiri maupun datang langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung.

Sebagai informasi, permohonan pendaftaran merek pada Tahun 2024 di Provinsi Lampung tercatat 1.103 (seribu seratus tiga) permohonan. Capaian tersebut merupakan sinyal positif meningkatnya kesadaran masyarakat atas pendaftaran merek.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *