Kakanwil Kemenkumham Lampung Gelar Seminar Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual 2024

Bandar Lampung, – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Dodot Adikoeswanto, membuka acara ‘SINAR YANKUMHAM LAMPUNG’ (Sesi Seminar Layanan Hukum dan HAM: Mendalam dan Rampung) dengan tema “Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pada Pelaku Usaha Tahun 2024”. Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pelaku usaha di Lampung tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (KI).

Dalam pidatonya, Dodot menyampaikan ucapan terima kasih kepada narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, serta pihak El’s Coffee yang turut serta dalam seminar ini. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap merek dagang, dengan menyebutkan penyerahan sertifikat merek untuk lima merek lokal, seperti Abundo Kitchen, Canala Food, Rabundo, Benedetto, dan Idew Bakery.

“Kekayaan intelektual merupakan aset penting bagi pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari karya mereka,” kata Dodot, Senin (21/10/2024).

Ia juga menyoroti masalah pelanggaran merek yang masih sering terjadi di Lampung, meski banyak pelaku usaha belum melaporkan kasus tersebut karena alasan biaya dan manfaat.

Lebih lanjut, Dodot mengingatkan bahwa Indonesia masih bertahan dalam daftar Priority Watch List yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR). Status ini disebabkan oleh masalah serius dalam perlindungan dan penegakan hukum terkait kekayaan intelektual. “Indonesia telah 12 tahun berturut-turut masuk dalam daftar tersebut, dan ini berdampak pada citra investasi asing di Indonesia,” tambahnya.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berupaya keras agar Indonesia dapat keluar dari daftar ini melalui langkah-langkah seperti pembentukan IP Task Force dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Di Lampung, tiga pusat perbelanjaan, yaitu Mall Boemi Kedaton, Central Plaza, dan Pasar Tradisional Qris Kota Agung, telah memperoleh sertifikasi ini.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Lampung Ini Berkurban di Tulangbawang

Melalui sosialisasi ini, Kemenkumham Lampung berharap dapat mencegah pelanggaran hak kekayaan intelektual dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap iklim usaha di Indonesia.(Rud).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *