Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Lampung Soal Tarif PNBP

Uncategorized144 views

Bandar Lampung – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, Dodot Adikoeswanto, memberikan penjelasan mengenai regulasi terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam keterangannya, Dodot menekankan bahwa setiap pungutan yang dilakukan negara terhadap masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur melalui peraturan pemerintah.

” Peraturan yang dimaksud adalah PP Nomor 28 Tahun 2019 yang mengatur jenis dan tarif PNBP di Kementerian Hukum dan HAM. Beberapa layanan yang tercakup dalam peraturan tersebut meliputi penerbitan paspor, hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, paten, dan hak cipta, ” ujar Dodot saat di wawancarai awak media, Senin (21/10/2024).

Menurut Dodot, untuk hak cipta, misalnya, biaya pengurusannya relatif terjangkau, sekitar Rp 400.000 hingga Rp 1.000. Hak cipta ini berlaku selama 70 tahun, bahkan setelah pencipta meninggal dunia, ahli waris tetap memiliki hak atas ciptaan tersebut. Proses pengurusan hak cipta pun disebutkan hanya membutuhkan waktu singkat, sekitar 7 menit.

Dodot menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terkait regulasi ini, terutama bagi mereka yang ingin melindungi hasil karya intelektualnya.

Dengan adanya perlindungan hukum yang kuat, hak-hak pencipta dapat terjaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun komersial. (Rud)

BACA JUGA:  Serap Aspirasi Masyarakat Desa Margototo, Lampung Timur, Bacagub Hanan Komitmen Wujudkan Harapan Petani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *