Heboh! Pulau Kerangge di Desa Pulau Moro Disebut Sudah Dijual

Ini Keterangan Kepala Desa

Karimun — Pulau Kerangge, salah satu pulau yang berada di wilayah Desa Pulau Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, mendadak menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.

Isu mengenai pulau tersebut yang disebut-sebut telah diperjualbelikan mulai beredar luas, meski tidak banyak warga yang mengetahui secara pasti kebenarannya.

Menindaklanjuti kabar tersebut, awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Pulau Moro, Johan, SH. Ia membenarkan bahwa Pulau Kerangge memang telah dijual.

“Benar, Pulau Kerangge sudah dijual. Namun penjualan itu bukan terjadi pada masa saya menjabat sebagai kepala desa,” ujar Johan saat ditemui, Kamis (26/12/2025).

Johan menjelaskan, proses penjualan tersebut diduga terjadi pada masa awal pemekaran Desa Pulau Moro, sekitar tahun 2014 hingga 2016 silam. Meski demikian, ia mengaku telah lama mendengar informasi terkait transaksi tersebut, namun menemukan sejumlah kejanggalan dalam prosesnya.

“Terkait terjualnya Pulau Kerangge, saya sudah mengetahui informasinya. Namun ada beberapa hal yang menurut saya janggal dan perlu ditelusuri lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh awak media, diketahui telah diterbitkan Surat Penguasaan Tanah (Sopradik) pada Januari 2016 atas nama Hartono melalui CV Mitra Jaya Karindo. Surat tersebut ditandatangani oleh Pejabat Sementara (Pjs) dan Camat setempat.

Tokoh masyarakat Kecamatan Moro, Ali, turut memberikan tanggapan. Ia menilai, selama lahan tersebut memang sah milik pihak tertentu, maka tidak menjadi persoalan. Namun jika terdapat kesalahan atau pelanggaran dalam penerbitan surat, maka harus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Kalau memang itu hak pemilik lahan, tentu tidak ada masalah. Tapi kalau ternyata bermasalah, perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti,” tegas Ali.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam Sopradik yang diterbitkan, terutama terkait keterangan batas lahan yang disebut berbatasan langsung dengan pantai.

BACA JUGA:  Ketua LSM Trinusa Apresiasi Kejari Pringsewu atas Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bimtek 2024

Selain itu, ditemukan pula fakta membingungkan bahwa lokasi tersebut memiliki dua surat dasar kepemilikan yang berbeda, masing-masing terbit pada tahun 1974 dan 1978.

Hingga kini, awak media masih terus menelusuri berbagai kejanggalan terkait penerbitan surat pada tahun 2016 dan status kepemilikan Pulau Kerangge. Kasus ini pun diharapkan dapat menjadi perhatian serius pihak terkait demi kepastian hukum dan perlindungan aset wilayah.(RD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *