HEBOH! Laporan Perselingkuhan DPRD Metro Dicabut, LSM GMBI Minta Polda Lampung Usut Dugaan Laporan Palsu dan Penyebaran Hoaks

Berita, Headline33 views

Bandar Lampung – Kisruh dugaan perselingkuhan yang menyeret salah satu anggota DPRD Kota Metro dari Fraksi NasDem, DN, dengan seorang perempuan berinisial RH, kini memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya laporan heboh dilayangkan oleh Asmara Dewi, yang merupakan istri sah dari DN, kini laporan tersebut dicabut secara mendadak. Hal ini menimbulkan kegaduhan publik, terutama warga Kota Metro.

Merespons perkembangan ini, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilayah Teritorial Provinsi Lampung resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung, tepatnya Subdit V Cyber Crime.

Mereka meminta agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan laporan palsu dan penyebaran berita hoaks yang telah menyebabkan kegaduhan di masyarakat.

Dalam surat resmi yang di terima redaksi wartaviral.com pada 18 Mei 2025, LSM GMBI menyampaikan bahwa laporan awal yang dilayangkan oleh Asmara Dewi pada 5 Mei 2025 ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Metro mengenai dugaan perselingkuhan suaminya dengan RH telah menimbulkan kehebohan luas di media online dan sosial media.

Namun, hanya dua hari berselang, pada 7 Mei 2025, laporan tersebut dicabut secara sepihak oleh pelapor melalui perwakilan keluarganya. Pencabutan itu disampaikan secara terbuka melalui sejumlah media.

Hal ini justru menimbulkan kecurigaan bahwa laporan awal tersebut bisa jadi tidak berdasar, dan berpotensi merupakan bentuk penyebaran informasi palsu yang memicu keresahan publik.

“Fakta pencabutan laporan setelah terjadinya kehebohan di tengah masyarakat menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum terkait penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam UU ITE dan KUHP,” demikian disampaikan dalam surat pengaduan resmi oleh LSM GMBI Wilter Lampung, Sabtu (18/5/2025).

LSM GMBI menegaskan, tindakan ini bukan hanya mencederai marwah lembaga DPRD, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial di Kota Metro. Mereka mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kemungkinan adanya motif tersembunyi di balik pencabutan laporan tersebut.

BACA JUGA:  Meski Memiki Keterbatasan Fisik, Penjual Kopi keliling Di Pemalang Tetap Semangat Mencari Nafkah

Dasar hukum yang menjadi pijakan LSM GMBI antara lain:

UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 28 ayat 3

KUHP Pasal 390

UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita Bohong

Serta beberapa peraturan lain yang menjamin partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggara negara.

LSM GMBI juga menegaskan bahwa laporan ini dilayangkan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun mereka berharap agar aparat hukum bertindak objektif dan profesional agar peristiwa ini tidak menimbulkan preseden buruk ke depannya.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat luas, terutama di Kota Metro yang kini tengah ramai memperbincangkan kredibilitas lembaga legislatif mereka.

Apakah laporan ini benar adanya atau hanya permainan politik dan drama pribadi? Waktu dan penegakan hukum yang akan membuktikannya. (Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *