Bandarlampung, – Perjalanan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan Jalan Pasar Kodim, Gunung Sugih, Lampung Tengah, terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang yang digelar pada Selasa (19/11/2024) harus ditunda hingga Jumat (22/11/2024) karena terdakwa tunggal, seorang kontraktor berinisial An (43), tidak dapat hadir.
Perkara ini menimbulkan sejumlah tanda tanya besar. Dalam dakwaan, kerugian negara yang mencapai Rp187 juta dari total nilai proyek Rp900 juta lebih seluruhnya dibebankan kepada terdakwa An, tanpa ada pihak lain dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Tengah maupun penanggung jawab anggaran yang turut dijadikan tersangka atau terdakwa.
Proyek yang rampung pada tahun 2021 itu telah melewati seluruh tahapan, termasuk Final Hand Over (FHO) dan masa pemeliharaan. Namun, dua tahun setelah proyek dinyatakan selesai, kerugian negara dilaporkan, dan An yang telah menerima pembayaran dari negara melalui Dinas PU Lampung Tengah dijadikan satu-satunya tersangka.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa dalam sidang berikutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan saksi dari Dinas PU untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan proyek.
Gunawan Pharrikesit, penasihat hukum terdakwa dari Kantor Advokat Andrie Yuska, S.H. & Partners, mengungkapkan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada proses persidangan. Ia juga membuka kemungkinan munculnya tersangka baru melalui perintah hakim.
“Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memungkinkan adanya penetapan tersangka baru dalam putusan akhir,” kata Gunawan.
Ia menjelaskan, hakim dapat mencantumkan perintah penetapan tersangka baru terhadap saksi atau pihak lain yang dinilai turut bertanggung jawab berdasarkan fakta persidangan. Penuntut Umum wajib menindaklanjuti perintah tersebut.
“Ini demi menjamin keadilan dan mencegah diskriminasi hukum,” tambahnya.
Terdakwa An ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sejak Juli 2024 dengan nomor perkara 01/L.8.15/FD.1/07/2024. Awalnya ia ditahan di Lapas Gunung Sugih sebelum dipindahkan ke Rutan Way Hui, Lampung Selatan, untuk kepentingan persidangan.
Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait absennya pihak Dinas PU dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dalam dakwaan, meskipun mereka memiliki peran dalam proses pengerjaan dan pengawasan proyek.
Apakah proses persidangan akan membuka tabir baru dan memunculkan tersangka lain? Semua mata kini tertuju pada jalannya sidang dan keputusan yang akan diambil oleh pengadilan.
Sementara itu, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan terkait perkembangan sidang. Sidang berikutnya akan menjadi babak penting dalam perkara ini.(*)