Bandar Lampung, – Pengadilan Negeri Tanjungkarang (PN Tjk) menggelar sidang pembacaan Gugatan Citizen Law Suit (CLS) terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung, Selasa (17/12/2024).
Gugatan tersebut terkait pembangunan Tugu Pagoda di fasilitas umum, yang dianggap melanggar prinsip keadilan dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat umum.
Sidang ini diwarnai ketidakhadiran pihak DPRD Kota Bandar Lampung (Tergugat 5) dalam tahapan pemberkasan dan mediasi sebelumnya. Namun, pada sidang kali ini, DPRD diwakili oleh penasihat hukum, meskipun Majelis Hakim yang dipimpin Samsuar menyatakan bahwa pihak DPRD wajib melampirkan surat kuasa resmi dari Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pembacaan dakwaan, K.H. Anshori selaku prinsipal menegaskan bahwa pembangunan Tugu Pagoda telah melanggar hak-hak warga negara. “Sebagai warga Bandar Lampung, kami berhak atas pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi tanpa diskriminasi. Pembangunan ini tidak hanya menyalahgunakan fasilitas umum, tetapi juga menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Ustadz Ridwan menambahkan bahwa CLS sebagai instrumen hukum memungkinkan warga negara menggugat negara atas tindakan yang dianggap merugikan kepentingan publik, meskipun kerugian tersebut tidak dialami langsung. “Hak warga negara untuk membela kepentingan umum adalah bagian dari konstitusi kita,” tegasnya.
Gugatan juga menyoroti lokasi pembangunan Tugu Pagoda yang memiliki nilai sejarah terkait letusan Gunung Krakatau pada 1883. Para penggugat berpendapat bahwa tugu tersebut lebih pantas diberi nama dan bentuk yang merepresentasikan sejarah lokal, seperti Tugu Krakatau.
Gunawan Pharrikesit, Koordinator Penasihat Hukum penggugat, menyebutkan bahwa pembangunan Tugu Pagoda melanggar sejumlah aturan, termasuk Pasal 4 ayat (3) UU No. 38 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur bahwa jalan umum harus mendukung kebutuhan transportasi dan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Pemerintah Kota Bandar Lampung telah lalai melaksanakan kewajibannya dan melakukan pembiaran atas pembangunan tugu yang hanya mewakili kelompok tertentu,” ujar Gunawan. Ia juga menekankan bahwa tindakan tersebut telah merugikan warga negara, baik secara materiil maupun imateriil.
Dalam petitum gugatan, para penggugat meminta agar:
1. Pembangunan Tugu Pagoda dihentikan dan diubah menjadi Tugu Krakatau.
2. Pemkot dan DPRD dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.
3. Pemkot dihukum untuk membayar ganti rugi atas kerugian warga.
4. Hak warga negara atas fasilitas umum dijamin dan dilindungi.
Sidang ini menjadi salah satu momen penting dalam upaya warga memperjuangkan hak atas fasilitas umum yang inklusif dan representatif. Majelis hakim diharapkan mampu memberikan keputusan yang mencerminkan keadilan dan kepentingan masyarakat luas.(*)







