Uncategorized

Gugatan Citizen Law Suit Tugu Pagoda Masuk Ranah Komisi Yudisial

19
×

Gugatan Citizen Law Suit Tugu Pagoda Masuk Ranah Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini

Jakarta, – Gugatan Citizen Law Suit terkait perkara Tugu Pagoda kini menjadi perhatian Komisi Yudisial (KY). Pengaduan resmi dilayangkan pada Selasa (11/12/2024) oleh Penasihat Hukum (PH) penggugat, Gunawan Pharrikesit, di kantor KY yang beralamat di Jl. Keramat Raya No.57, Senen, Jakarta Pusat.

Perkara bernomor 235/Pdt.G/2024/PN.Tjk tersebut diterima KY dengan nomor registrasi 932/KY/XII/2024/LM/L. Proses ini turut didukung oleh Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPRI) yang dipimpin oleh Merry Samiri.

Gunawan Pharrikesit menjelaskan, tujuan pengaduan ke KY adalah untuk meminta pemantauan terhadap proses persidangan.

“Kehadiran kami ke Komisi Yudisial bukan berarti kami tidak percaya pada majelis hakim. Namun, kami ingin memastikan persidangan berjalan tanpa diskriminasi, intimidasi, atau pengaruh buruk lainnya,” ujar Gunawan.

Ia juga menekankan bahwa perlawanan hukum ini tidaklah sederhana karena melibatkan pihak penguasa dan pengendali pemerintahan. Sidang pembacaan gugatan dijadwalkan berlangsung pada 17 Januari 2024, sehingga pihaknya berharap KY memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini.

Salah seorang prinsipal, K.H. Anshori, menyampaikan dukungan penuh kepada PH dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. “Kami ini tidak memahami langkah hukum secara mendalam. Karena itu, kami percayakan sepenuhnya kepada penasihat hukum untuk mengambil langkah terbaik demi kemaslahatan perjuangan ini,” ujar Anshori, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dewan Dakwah Provinsi Lampung.

Anshori menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah bentuk intoleransi, melainkan upaya menegakkan hukum dan menyuarakan aspirasi masyarakat Bandar Lampung. “Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan, demi kemaslahatan bersama,” tambahnya.

Dukungan dari berbagai pihak, termasuk KNPRI, menunjukkan bahwa kasus ini bukan sekadar isu lokal, melainkan simbol perjuangan hukum yang lebih besar. Semua pihak kini menanti perkembangan persidangan yang akan menjadi penentu dalam langkah hukum ini.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *