BeritaBerita Utamaunila

Fakultas Hukum Unila Klarifikasi Terkait Kegiatan PKKMB 2025

14
×

Fakultas Hukum Unila Klarifikasi Terkait Kegiatan PKKMB 2025

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) memberikan penjelasan resmi terkait pelaksanaan kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) tahun 2025, menyusul kabar duka meninggalnya salah satu mahasiswa, Bintang Nabhan Nandika, angkatan 2023.

Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama FH Unila, Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa keluarga besar Fakultas Hukum Unila turut berduka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum.

Pimpinan FH Unila juga telah menyampaikan belasungkawa langsung kepada keluarga yang ditinggalkan.

Dr. Ahmad menjelaskan, PKKMB merupakan kegiatan rutin tahunan yang bertujuan membangun semangat, kedisiplinan, sekaligus menjadi ajang perkenalan mahasiswa baru terhadap kehidupan kampus.

Kegiatan ini dirancang oleh panitia khusus yang berada di bawah kendali dosen, meski pelaksanaannya dapat melibatkan mahasiswa.

“Seluruh rangkaian PKKMB FH Unila dilaksanakan sesuai pedoman PKKMB Universitas Lampung 2025,” ujarnya, Jumat, (22/8/2025).

PKKMB FH Unila tahun ini berlangsung dua hari, dimulai pukul 07.00. Hari pertama, 19 Agustus 2025, kegiatan selesai pukul 12.00, sedangkan hari kedua berakhir pukul 16.00.

Pada hari pertama, faktor cuaca sempat menghambat kehadiran sebagian mahasiswa baru. Namun hal tersebut tidak menjadi persoalan, karena tidak ada sanksi bagi peserta yang datang terlambat.

Panitia mahasiswa pun sejak awal telah diarahkan untuk menyesuaikan jadwal resmi yang berlaku, serta dilarang melakukan aktivitas di luar ketentuan yang dapat merugikan pihak manapun.

Terkait insiden yang menimpa almarhum Bintang Nabhan Nandika, pihak fakultas menegaskan bahwa kejadian tersebut berada di luar pengetahuan dan lingkup jadwal resmi PKKMB.

“Pelaksanaan koordinasi internal mahasiswa panitia memang dilakukan sebelum kegiatan dimulai, namun tidak pernah ada sanksi bagi panitia yang hadir terlambat. Dengan demikian, peristiwa tragis yang dialami almarhum bukan bagian dari agenda resmi PKKMB Fakultas Hukum Unila,” jelasnya.

Melalui penjelasan ini, Fakultas Hukum Unila berharap informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan jelas oleh seluruh pihak.

“Demikian penjelasan kami, semoga Allah SWT menerima amal ibadah almarhum dan memberikan ketabahan bagi keluarga yang ditinggalkan,” pungkasnya. (Rud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *