Uncategorized

Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Proyek Jalan Pasar Kodim Lampung Tengah

133
×

Fakta Baru Terungkap di Sidang Korupsi Proyek Jalan Pasar Kodim Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung, – Persidangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Pasar Kodim, Bandar Mataram, Lampung Tengah, kembali memunculkan fakta mengejutkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang ketujuh yang digelar pada hari ini menghadirkan saksi dan terdakwa yang mengungkapkan keterlibatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan proyek dalam persoalan tersebut.

Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Ismail, dalam keterangannya menyebutkan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai penandatangan kontrak, tanpa terlibat dalam pengawasan teknis proyek senilai Rp979 juta itu. “PPK Rifai yang mengurus seluruh teknis pekerjaan, termasuk bekerja sama dengan konsultan untuk memastikan kualitas proyek,” ungkap Ismail di hadapan majelis hakim.

Saksi lain, Sulaiman, yang merupakan PPK pengganti, menjelaskan bahwa pencairan dana proyek dilakukan berdasarkan rekomendasi konsultan. “Jika Final Hand Over (FHO) telah dilakukan, itu berarti seluruh tanggung jawab rekanan telah selesai,” ujarnya, menegaskan peran konsultan dalam memberikan rekomendasi akhir.

Namun, terdakwa tunggal dalam kasus ini, Andri Afandi, Wakil Direktur CV. Sumber Karya, memberikan pernyataan yang berbeda. Ia mengaku tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek dan menyebutkan pekerjaan diserahkan kepada seseorang bernama Bagus yang kini melarikan diri.

“Saya hanya menandatangani kontrak. Setelah proyek selesai, Bagus pergi tanpa membayar saya,” keluh Andri.

Sidang memanas ketika Penasihat Hukum terdakwa, Gunawan Pharrikesit, menuding adanya diskriminasi dalam penetapan tersangka. Ia menyoroti fakta bahwa PPK dan konsultan belum dimintai pertanggungjawaban, meskipun mereka memiliki peran krusial dalam proyek tersebut.

“Korupsi adalah kejahatan bersama-sama, tetapi kenapa hanya klien saya yang menjadi terdakwa? Fakta persidangan menunjukkan ada tanggung jawab yang jelas dari PPK dan konsultan,” kata Gunawan, mendesak majelis hakim untuk memanggil kembali PPK Rifai dan konsultan Ro’i guna memberikan keterangan tambahan.

Meskipun sempat ditentang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tesar, majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan tersebut. Hakim menegaskan pentingnya menggali fakta hukum untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab terungkap.

Proyek yang dinyatakan selesai pada 2022 ini sebelumnya dinilai bebas masalah. Namun, audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2024 mengungkap kerugian negara sebesar Rp250 juta, setelah dikurangi pengembalian Rp78 juta, sehingga tersisa Rp187 juta. Kerugian ini seluruhnya dibebankan kepada terdakwa Andri Afandi.

Meski terdakwa telah mengembalikan kerugian negara, ia tetap menjadi satu-satunya pihak yang dibawa ke pengadilan. Sementara itu, pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab belum dikenai sanksi hukum.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan kembali PPK Rifai dan konsultan proyek Ro’i untuk dimintai keterangan tambahan. Majelis hakim menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan ditegakkan secara menyeluruh.

“Jangan sampai ada pihak yang seharusnya bertanggung jawab malah lolos dari jerat hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Gunawan Pharrikesit.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan potret kompleksitas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, di mana kerap kali hanya pihak tertentu yang dimintai pertanggungjawaban. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *