Dua Pengguna Sabu Ditangkap Saat Bersembunyi di Kamar Mandi

Uncategorized21 Dilihat

Bandarlampung – Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat berhasil menangkap dua pria pengangguran berinisial AP (31) dan ER (33), yang sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Menurut Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, saat petugas tiba di lokasi, kedua pelaku berusaha bersembunyi di kamar mandi.

 

“Mereka mencoba membuang sisa sabu ke saluran pembuangan, namun berhasil kami temukan,” ujar AKP Ono dalam keterangan resmi, Jumat (18/10/2024).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, seperti kaca pirek dan pipet plastik. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka mendapatkan sabu seharga Rp150 ribu dari seorang pria berinisial AR, yang kini menjadi buronan.

“Keduanya sering membeli sabu secara patungan untuk dikonsumsi bersama. Mereka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah AKP Ono.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

 

“Narkoba menghancurkan masa depan penggunanya. Jika ada yang mencurigakan, laporkan segera,” tegasnya. (*)

BACA JUGA:  Terdakwa Tunggal Kasus Korupsi: Bayang-Bayang Imunitas Pejabat Dinas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *