DPRD Pesawaran Gelar Rapat Paripurna, RPJMD 2025–2029 Disepakati dan Empat Ranperda Prakarsa Disampaikan

Pesawaran – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029, sekaligus penyampaian Nota Pengantar empat Ranperda prakarsa DPRD. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Pemerintah Kabupaten Pesawaran, Kamis (5/2/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Ahmad Rico Julian didampingi jajaran Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, dan anggota DPRD dari seluruh fraksi.

Suasana rapat berlangsung khidmat dan sarat nilai budaya karena bertepatan dengan program Kamis Beradat, dimana seluruh peserta rapat menggunakan Bahasa Lampung dalam kegiatan resmi pemerintahan.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Pesawaran melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029. Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan bersama pemerintah daerah, Bapemperda menyatakan bahwa Ranperda tersebut layak untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan itu kemudian ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebagai bentuk komitmen bersama dalam menentukan arah pembangunan daerah lima tahun mendatang.

Bagi DPRD, dokumen RPJMD tidak sekadar dokumen perencanaan teknokratis, melainkan landasan hukum pembangunan daerah yang akan menjadi rujukan dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

RPJMD tersebut memuat sejumlah prioritas pembangunan, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, peningkatan tata kelola pemerintahan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Selain agenda persetujuan RPJMD, DPRD Kabupaten Pesawaran juga menyampaikan Nota Pengantar empat Ranperda prakarsa DPRD yang dinilai strategis untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA:  Gubernur Lampung Kukuhkan dan Lantik Pengurus TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Provinsi Lampung Periode 2025-2030

Keempat Ranperda tersebut meliputi:

  • Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
  • Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
  • Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
  • Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Ranperda- ranperda tersebut merupakan bentuk inisiatif legislatif DPRD dalam memperkuat regulasi daerah yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, mulai dari penguatan ekonomi desa, perlindungan petani, penataan kawasan, hingga peningkatan layanan kesehatan.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Pesawaran menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.

DPRD juga berharap seluruh Ranperda prakarsa tersebut dapat dibahas secara komprehensif dan konstruktif bersama pemerintah daerah, sehingga menghasilkan kebijakan yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.

Dengan disepakatinya RPJMD 2025–2029 serta dimulainya pembahasan empat Ranperda prakarsa DPRD, diharapkan arah pembangunan Kabupaten Pesawaran dalam lima tahun ke depan dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *