Lampung Selatan, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan kembali menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, S.E., M.M., didampingi oleh Wakil Ketua I Merik Havit, S.H., M.H., Wakil Ketua II A. Benny Raharjo, S.H., dan Wakil Ketua III Bella Jayanti, S.I.Kom., M.B.A.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Erma Yusneli menegaskan bahwa usulan pemberhentian ini merupakan langkah normatif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Usulan ini diajukan sebagai bagian dari prosedur menjelang akhir masa jabatan kepala daerah. Selanjutnya, usulan ini akan dikirimkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk proses lebih lanjut,” ujar Erma Yusneli.
Dengan pengajuan usulan ini, DPRD memastikan bahwa transisi pemerintahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses pemerintahan daerah, sekaligus menandai dimulainya mekanisme peralihan kepemimpinan yang akan berlangsung di Kabupaten Lampung Selatan.(*)