BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Lampung, Munir Abdul Haris menyampaikan dukungannya jika wilayah Way Terusan SP. 1 dan SP.2 yang masuk wilayah Bandar Mataram menjadi desa definitif. Kata setuju itu disampaikannya, mengingat pemekaran wilayah ini merupakan aspirasi dari masyarakat eks permukiman transmigrasi UPT Way Terusan.
“Secara persyaratan luas lahan, jumlah penduduk, sarana prasarana di sana sudah ada sekolah, masjid, lapangan bola, dan sarana prasarana lainnya yang menurut persyaratan administratif sudah memenuhi untuk dinaikkan statusnya menjadi desa definitif,” ujar Munir, Selasa 8 Juli 2025.
Diketahui, dari aspirasi ini, pada 8 November 2023 Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI mengeluarkan surat tanggapan Transmigrasi Way Terusan yang ditujukan ke Bupati Lampung Tengah.
“Inti dari surat itu, salah satunya adalah mengingat lahan pada wilayah Way Terusan SP.1 dan SP.2 sudah tidak bermasalah, maka peningkatan status menjadi desa definitif dapat direkomendasikan,” ujarnya. (*)







