DPRD Kota Bandar Lampung Janji Perjuangkan Hak Disabilitas Lewat Perda

Perkumpulan Disabilitas Bandar Lampung Resmi Berdiri

Bandarlampung – Disabilitas Kota Bandar Lampung resmi dideklarasikan di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin (2/12/2025). Kelahiran organisasi ini menandai upaya kolektif dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas serta mempercepat terwujudnya kota yang inklusif.

Acara deklarasi dihadiri perwakilan komunitas disabilitas, sejumlah anggota DPRD Kota Bandar Lampung, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota.

Anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, yang turut menjadi pemateri, menekankan bahwa kehadiran anggota dewan dan OPD bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab sebagai sesama manusia.

“Kami hadir di sini bukan hanya sebagai anggota DPRD, tapi sebagai sesama manusia yang percaya bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama untuk dihargai, dilindungi, dan didengarkan,” ujar Mayang.

Dalam pemaparannya, Dewi Mayang Djausal mengungkap empat janji politik legislatif untuk komunitas disabilitas.

Pertama, menerima aspirasi penyandang disabilitas dan memastikan tidak ada lagi suara yang terhenti di pintu birokrasi. Kedua, mengimplementasikannya dalam bentuk peraturan daerah tentang disabilitas agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga yang membutuhkan.

Ketiga, mendorong pelayanan publik yang lebih ramah disabilitas.

“Kita akan mendorong seluruh OPD membangun pelayanan publik yang lebih sensitif, ramah, dan manusiawi terhadap disabilitas,” katanya.

Keempat, memastikan keterlibatan organisasi disabilitas sebagai bagian dari proses perencanaan, pengawasan, dan monitoring kebijakan daerah.

Di sela penyampaiannya, Mayang juga memberikan pesan filosofis tentang makna inklusi. “Tugas sebagai wakil rakyat membuat kami belajar satu hal penting: kemajuan kota ini tidak diukur dari tinggi atau megahnya bangunan, tapi dari bagaimana kota itu menjaga warganya yang paling rentan,” tegasnya.

Ia turut menyinggung keadilan Tuhan dalam memberikan kelebihan di balik keterbatasan, menyebut contoh sejumlah penyandang disabilitas—termasuk rekan dengan autisme dan keterbatasan fisik—yang bekerja di berbagai dinas dan menunjukkan kinerja input data lebih baik dibandingkan pegawai lain yang dianggap “normal”.

BACA JUGA:  Pelantik Pengurus IKA Unila Periode 2022-2027, Prof Lusmeilia Afriani Beri Apresiasi

“Ternyata benar, Allah Maha Adil. Allah memberi keterbatasan, tapi juga memberikan kelebihan,” ujarnya. Ia menegaskan pemerintah daerah dan DPRD harus memfasilitasi akses pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan yang lebih baik.

Di akhir pidatonya, Ses Mayang, sapaan akrabnya, melontarkan pesan penutup: “Kehadiran teman-teman ini menjadi pengingat bahwa inklusi bukan hadiah, tapi hak asasi.”

Kegiatan deklarasi ini juga didukung Yayasan Satu Nama dari Yogyakarta, dan dihadiri anggota DPRD lainnya seperti Agus Widodo (PKS) dan Heti Friskatati (Golkar), serta perwakilan dari Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas PPPA, dan Dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Bandar Lampung.

Heti Friskatati menyoroti pentingnya akses pendidikan yang merata. Heti, yang berada di Komisi IV (bidang pendidikan), menegaskan bahwa semua anak berhak atas sekolah yang ramah.

“Pendidikan adalah fondasi utama hak setiap warga. Kami di Komisi IV akan terus mendorong agar sekolah-sekolah di Bandar Lampung, baik negeri maupun swasta, bukan sekadar menerima, tetapi benar-benar siap dengan sistem dan fasilitas untuk pendidikan inklusi,” kata Heti. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *