BandarlampungBeritaBerita UtamaPendidikan

DPRD Bandar Lampung Desak Dinas Pendidikan Terbitkan Edaran Larangan Penahanan Ijazah

76
×

DPRD Bandar Lampung Desak Dinas Pendidikan Terbitkan Edaran Larangan Penahanan Ijazah

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – DPRD Bandar Lampung menegaskan agar Dinas Pendidikan segera menerbitkan surat edaran kepada seluruh SMPN di kota ini untuk tidak menahan ijazah siswa.

Langkah ini dilakukan demi memastikan hak siswa tetap terpenuhi, meskipun ada kendala pembayaran uang komite sekolah.

Pernyataan tersebut muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi 4 DPRD Bandar Lampung dengan 45 kepala SMPN yang digelar di gedung dewan hari ini. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 4, Asroni Paslah dari Partai Gerindra.

Dalam pertemuan itu, terungkap bahwa para kepala sekolah sebenarnya telah menerima imbauan lisan dari Dinas Pendidikan.

Namun, Asroni menekankan bahwa imbauan tertulis dalam bentuk surat edaran akan lebih mengikat dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh kepala SMPN.

“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi siswa yang tertahan ijazahnya hanya karena kendala administrasi. Ini adalah hak mereka,” ujar Asroni.

Ia juga menambahkan bahwa kasus serupa lebih sering terjadi di tingkat SMAN, yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung, bukan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Rapat ini dihadiri sejumlah anggota Komisi 4, termasuk Robiatul Adawiyah, Sulistiani, Heti Friskatati, Erwansyah, Agus Purwanto, Ahmad Aqis, dan Sekretaris Komisi 4 Muhammad Suhada.

Selain agenda dengan kepala SMPN, hari ini juga dijadwalkan rapat serupa dengan kepala SDN se-Bandar Lampung pada pukul 13.00 hingga 15.00.

Langkah DPRD ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para siswa dan orang tua, serta memastikan pendidikan di Bandar Lampung berjalan tanpa kendala administratif yang memberatkan.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *