Bandar Lampung – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung diduga kuat mengabaikan kesepakatan perdamaian terkait kasus kecelakaan kerja yang nyaris merenggut nyawa seorang pegawai mereka. Padahal, kesepakatan telah dibuat sejak 3 Juli 2025, namun hingga kini belum terealisasi.
Kecelakaan terjadi pada 19 Juni 2025 di TPA Bakung. Seorang pengemudi dump truck DLH bernama Budi Utomo diduga lalai hingga menjepit tubuh Ahmad Syarofi, kenek truk yang merupakan ASN DLH, mengakibatkan luka memar dan sesak napas parah. Korban sempat dilarikan ke RSAM dan hingga kini belum pulih sepenuhnya.
Sanksi yang dijanjikan oleh Nasrobi, Kabag Umum Kepegawaian DLH, yakni larangan membawa kendaraan dalam waktu 7–10 hari setelah perdamaian, justru tak kunjung diberlakukan. Bahkan pada Jumat (1/8/2025), Nasrobi sempat menjanjikan sanksi akan segera dijatuhkan, namun hingga Rabu (6/8/2025) sang sopir masih bebas beraktivitas seperti biasa tanpa tanggung jawab moral maupun administratif.
Parahnya, Kepala DLH Veny Devialesti dan Nasrobi kini bungkam saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon. Sikap ini menimbulkan dugaan kuat bahwa DLH mencoba melepaskan tanggung jawab terhadap kesepakatan yang seharusnya mengedepankan keadilan bagi korban.
Surat kronologis kejadian yang ditandatangani oleh Veny selaku Plh Kadis DLH juga merekomendasikan adanya jaminan pengobatan dan pemulihan bagi korban. Namun, implementasi di lapangan nihil. Bahkan Surat Keterangan Kepolisian dari Polresta Bandar Lampung yang mencatat kejadian sebagai laka tunggal akibat kelalaian juga tidak cukup menggugah DLH untuk bertindak.(*)