Bandar Lampung – Polemik bangunan yang diduga berdiri atas Garis Sepadan Sungai di Jl. Beo No. 7, Kelurahan Tanjung Agung Raya, dan Kelurahan Kota Baru Kecamatan Kedamaian dan Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung milik PT Syukri Balak belum juga dilakukan pembongkaran dikarenakan bangunan tersebut melakukan pengecoran diatas sungai.
Bangunan megah yang disinyalir milik PT Syukri Balak ini menjadi sorotan masyarakat setempat lantaran tak kunjung ditertibkan, berbeda dengan bangunan masyarakat kecil yang telah dibongkar Cepat oleh Satgas Penertiban Bangunan Kota Bandar Lampung.
Ironisnya, beberapa pejabat saling lempar tanggung jawab dan menghilang dari peradaban.
Sebelumnya sempat dimintai keterangan, Kepala Dinas Perumahan dan Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung Yusnadi Ferianto mengaku sudah menindaklanjuti temuan dengan memerintahkan staf bernama Dekrison. ” Itu udah di cek sama Dek (Dekrison-Red) lu tanya aja bang, gua udah perintahin”. Ujarnya, Kamis, (8/5/25)
Anehnya, Dekrison saat ditanyai soal pembongkaran dan aturan Dekrison selaku Kepala Bidang Pengawasan dan monitoring Disperkim Kota Bandar Lampung mengaku tidak tahu meskipun dirinya membidangi tehnis terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
” Gak tau saya, yang penting kan saya sudah laporan, saya gak tau aturan nya dimana, saya belum baca geh Undang – undang SDA nya. Izin nya disana tapi tehnisnya disini. Erwan nya lagi sakit kena DBD. Iya memang ada seperti itu kanIMB, PGB namanya sekarang (persetujuan bangunan dan gedung). Jelas Dekrison
Selain itu, Media Kontradiksi juga telah mengkonfirmasi Kasat Pol PP Kota Bandar Lampung. ” Memang Sat Pol PP tergabung dalam satgas banjir tapi keputusan nya ada di pak Antoni “. Kata Ahmad Nurizki Erwandi, Senin, (26/5/25)
Awak media juga mencoba meminta klarifikasi kepada Muhtadi A Temenggung, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandar Lampung, mengatakan, “terkait PBG teknisnya ada di Dinas Perkim, “kata Muhtadi melalui pesan whattsapp.
Dilansir dari media Saibumi, Ya pemkot juga harus tegas dalam penegakan peraturan, jika ada pelanggaran seperti Garis Sepadan Sungai (GSS) adanya dugaan bangunan di atas sungai harus segera action dan ditindak tegas, jangan ada tebang pilih, lakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak memihak kepada pengusaha ataupun orang berpangkat,” ujar Bernas Yuniarta, Senin (19/05/2025).
Hingga berita ini ditertibkan Antoni Irawan Kepala Damkarmat Kota Bandar Lampung yang juga menjabat sebagai kepala satgas penanganan banjir masih hilang dari peredaran meski awak media telah empat kali mendatangi kantor dan mengirimkan pesan melalui WhatsApp.(Red)