BANDARLAMPUNG – Direktur Universitas Terbuka (UT) Lampung, Sri Ismuliyati, M.Si memilih bungkam ketika dikonfirmasi mengenai dugaan pencaplokan lahan fasilitas umum milik warga di Jalan Kapten Abdul Haq, Gang BPD RT 05 LK 1 Kelurahan Rajabasa Induk.
Permasalahan ini mencuat pada Kamis (10/10/2024) setelah Konsorsium Masyarakat Anti Korupsi (KOMAK) Lampung mengkritik keras tindakan tersebut.
Ketua KOMAK Lampung, Ichwan, menyayangkan dugaan pencaplokan lahan fasilitas umum oleh UT Lampung.
“Jika benar, ini adalah pelanggaran yang dapat dipidanakan karena menduduki lahan umum untuk kepentingan yang tidak semestinya,” ujar Ichwan.
Dia menegaskan bahwa sanksi pidana dapat dikenakan berdasarkan Pasal 69 UU No. 26 Tahun 2007 dengan ancaman penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Lahan seluas 400 meter persegi yang awalnya digunakan sebagai taman bermain dan area sosial kini telah dipagar oleh pihak UT, tanpa izin resmi dari warga.
Erwan, tokoh masyarakat setempat, mengungkapkan bahwa lahan tersebut awalnya disiapkan untuk fasilitas umum sejak 1980.
Namun, pihak UT diduga terus memperluas pembangunan di atas lahan tersebut sejak tahun 2005 hingga 2023.
Meskipun warga telah berulang kali meminta penghentian pembangunan, UT terus melanjutkan proyeknya.
Bahkan, lahan yang dahulunya taman bermain kini telah tertutup pagar sehingga tidak lagi dapat dimanfaatkan warga.
Sementara itu, Sri Ismuliyati belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi lewat pesan whatsapp. (Rud)







