BeritaHukum dan Kriminal

Cerita Kehidupan Kelam Seorang Ibu yang Terjerat Utang Hingga Modus Gadai Mobil

1059
×

Cerita Kehidupan Kelam Seorang Ibu yang Terjerat Utang Hingga Modus Gadai Mobil

Sebarkan artikel ini

Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u370150179/domains/wartaviral.com/public_html/wp-content/themes/wpmedia/template-parts/content-single.php on line 124

Pringsewu – Di balik berita penangkapan HH (47), seorang wanita asal Bandar Lampung, tersingkap kisah kelam yang mencerminkan sisi lain kehidupan banyak masyarakat Indonesia.

HH, ibu rumah tangga yang telah terjebak dalam lingkaran utang dan kemiskinan, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan penipuan dan penggelapan mobil dengan modus gadai.

Kasus yang menarik perhatian ini menguak bagaimana tekanan finansial bisa menggiring seseorang, bahkan seorang ibu, ke dalam aksi kriminal.

HH ditangkap di sebuah rumah kos di Sukarame, Bandar Lampung, setelah polisi menyelidiki laporan penipuan dari seorang warga Tanggamus, Haris (24).

Mobil yang digadaikan HH seharga Rp.35 juta ternyata digunakan untuk memenuhi kebutuhan utang, dan bukannya dikembalikan seperti janji awal.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mengungkapkan bahwa HH sebenarnya seorang residivis dalam kasus pemalsuan dokumen, sebuah fakta yang memperlihatkan betapa terjeratnya wanita ini dalam situasi sulit yang berulang.

Ketika tekanan ekonomi terus menghimpit, HH mengaku tidak memiliki jalan lain selain kembali melakukan tindakan kriminal.

“Sebagian uang hasil penipuan digunakan untuk membayar utang dan sebagian lainnya untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Iptu Irfan.

Cerita HH ini mungkin bukan yang pertama dan juga bukan yang terakhir. Di tengah sulitnya mencari pekerjaan, utang, dan kebutuhan hidup, banyak orang yang merasa berada di ujung tanduk.

Kasus ini menjadi refleksi atas betapa kompleksnya masalah sosial yang dihadapi sebagian masyarakat, di mana kriminalitas sering kali menjadi pilihan terakhir akibat desakan hidup yang tak terhindarkan.

Kini, HH harus menghadapi hukuman yang mungkin akan memisahkannya dari keluarganya. Ia diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Sementara itu, bagi kita yang menyimak, kisah ini mengajarkan bahwa di balik setiap tindakan kriminal seringkali terdapat masalah sosial yang lebih dalam dan harus kita perhatikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *