Pesawaran – Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona berkomitmen untuk terus menciptakan situasi lingkungan yang harmonis dan kondusif di tengah masyarakat dengan menggandeng Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hal ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama terkait Pencegahan dan Penanganan Hoaks, Fitnah, Ujaran Kebencian, Adu Domba, Tindakan Provokatif, serta Judi Online.
Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan dalam agenda Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Bupati Pesawaran dengan jajaran Forkopimda yang digelar di GSG Lamban Agung, Kompleks Rumah Dinas Bupati, pada Kamis (20/3/2025).
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian, Kepala Kepolisian Resor Pesawaran Maya Henni Hitijahubessy, Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim, Komandan Distrik Militer 0421 Lampung Selatan Esnan Haryadi, serta Ketua Pengadilan Agama Gedong Tataan Khairunnisa.
BACA JUGA: Satgas PASTI Blokir 302 Pinjol Ilegal Dan Pinpri
Bupati Dendi Ramadhona menegaskan bahwa kesepahaman ini bertujuan untuk membangun kesadaran bersama dalam menangkal berbagai bentuk disinformasi serta tindakan yang dapat memecah belah persatuan masyarakat.
Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan yakni dengan melakukan edukasi kepada masyarakat terkait pencegahan penyebarluasan hoaks, fitnah, ujaran kebencian, adu domba, dan tindakan provokatif, melakukan pemantauan dan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar.
Kemudian mengomunikasikan serta membangun narasi yang benar, baik, dan santun kepada masyarakat, melaporkan akun atau individu yang menyebarkan hoaks, fitnah, ujaran kebencian, adu domba, serta tindakan provokatif kepada aparat penegak hukum, melaporkan pemain atau pengguna judi online kepada aparat penegak hukum, serta memberikan sanksi kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Pemantauan Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2023
Hoaks, fitnah, ujaran kebencian, adu domba, dan tindakan provokatif memiliki dampak negatif yang dapat memecah belah masyarakat, menciptakan ketidakpercayaan terhadap fakta, merugikan individu atau kelompok tertentu, serta memicu ketakutan dan kepanikan.
Judi online juga menjadi ancaman serius karena dapat merusak kesehatan mental, memperburuk kondisi finansial keluarga, serta meningkatkan risiko tindakan kriminal.(*)