Bandarlampung – Meski kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Pemerintah Provinsi Lampung tidak luput dari sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK mengungkap lima temuan penting yang mengindikasikan kelemahan serius dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wakil Ketua BPK RI, Budi Prijono, dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Lampung, Jumat (23/5), menyampaikan bahwa meskipun WTP kembali diberikan, hal itu tidak serta-merta menandakan pengelolaan keuangan bebas dari persoalan.
“Ada lima temuan signifikan yang harus menjadi perhatian serius Pemprov Lampung. Total nilai temuan mencapai lebih dari Rp18 miliar, yang menunjukkan lemahnya kontrol internal dan potensi kerugian daerah,”tegasnya.
Pertama, penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja yang tidak memadai menyebabkan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp11,12 miliar tidak sesuai dengan kebutuhan prioritas daerah. BPK menilai ini mengganggu stabilitas fiskal dan kemampuan pendanaan program strategis.
Kedua, realisasi belanja perjalanan dinas di empat organisasi perangkat daerah (OPD) tidak sesuai aturan dan menimbulkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2,13 miliar. Praktik ini memperkuat dugaan pemborosan dan lemahnya disiplin anggaran.
Ketiga, pembayaran jasa konsultasi di enam OPD juga bermasalah. BPK mencatat adanya pembayaran langsung kepada personil tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku, mengakibatkan kelebihan bayar Rp1,14 miliar.
Keempat, kekurangan volume dan spesifikasi tidak sesuai dalam 23 proyek jaringan dan irigasi di dua OPD menyebabkan kelebihan bayar Rp1,58 miliar. Temuan ini memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap proyek fisik.
Kelima, ketidaksesuaian spesifikasi pada 21 paket media jasa konstruksi merugikan daerah sebesar Rp2,3 miliar. Kualitas proyek infrastruktur dipertanyakan, sekaligus membuka celah korupsi berjamaah di sektor pengadaan.
BPK telah merekomendasikan agar seluruh kelebihan pembayaran segera dikembalikan ke kas daerah, serta meminta pemerintah daerah menindaklanjuti seluruh temuan sesuai ketentuan hukum.
“WTP bukan berarti bebas masalah. Ini momentum evaluasi dan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan daerah,” tegas Budi.
Pemerintah Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait langkah tindak lanjut atas temuan tersebut. Publik kini menanti komitmen nyata dari Gubernur dan jajarannya untuk memperbaiki sistem pengawasan dan akuntabilitas keuangan, serta memastikan dana publik digunakan secara efisien dan tepat sasaran.(Red)