BeritaBerita Utama

BPBD Lampung Klarifikasi Isu EWS 

5
×

BPBD Lampung Klarifikasi Isu EWS 

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung memberikan klarifikasi resmi menanggapi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 yang menyoroti pengadaan Sistem Peringatan Dini atau Early Warning System (EWS).

Dalam keterangan tertulis yang di terima redaksi wartaviral.com disampaikan oleh Humas BPBD, Wahyu Hidayat, dijelaskan bahwa seluruh perangkat EWS telah terpasang dan sistem secara teknis telah berfungsi.

Namun, sejumlah kendala teknis di lapangan tak bisa dihindari, terutama terkait gangguan sinyal internet di beberapa titik lokasi pemasangan.

“Permasalahan bukan terletak pada alat atau spesifikasi perangkat, melainkan kondisi geografis lokasi pemasangan yang sering kali merupakan wilayah blankspot sinyal,” jelas Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa perangkat EWS memang mengandalkan jaringan internet untuk mengirimkan data berupa gambar, video, dan file. Namun, jika jaringan internet terganggu, perangkat tetap bisa berfungsi dengan jaringan radio sebagai jalur cadangan, meskipun hanya mampu mentransmisikan suara.

Inspektorat Provinsi Lampung telah melakukan uji lapangan dan membuktikan bahwa perangkat kembali berfungsi dengan baik setelah menggunakan modem eksternal.

Untuk itu, BPBD bersama penyedia jasa akan merelokasi perangkat dari titik-titik blankspot ke area yang memiliki sinyal lebih stabil.

Pihak penyedia pun disebut tidak berani meletakkan modem di luar box karena berisiko dicuri atau rusak akibat cuaca. Di beberapa lokasi, tindakan pencurian bahkan sempat terjadi terhadap baterai dan modem, namun telah diganti sepenuhnya karena masih dalam masa tanggung jawab satu tahun oleh penyedia.

BPBD juga menegaskan bahwa sistem EWS terus disempurnakan, mengingat teknologi ini relatif baru dan dalam proses penyesuaian. “Seperti halnya sistem operasi Windows yang masih bisa mengalami bug setelah rilis, EWS pun wajar jika mengalami penyempurnaan bertahap,” ujar Wahyu.

Menariknya, BPK RI tidak menyatakan bahwa terdapat kerugian negara akibat pengadaan ini. Denda yang dijatuhkan kepada penyedia lebih kepada evaluasi bahwa sistem perlu ditingkatkan, bukan karena spesifikasi perangkat tidak sesuai.

Penyedia sendiri bersedia melakukan pemeliharaan dan peningkatan sistem selama satu tahun masa layanan, bukan hanya enam bulan, sebagaimana umumnya.

Dengan klarifikasi ini, BPBD Provinsi Lampung berharap publik dapat memahami bahwa sistem EWS tetap berjalan, kendala lapangan telah diidentifikasi, dan solusi sudah diterapkan. Komitmen untuk memperkuat mitigasi bencana melalui teknologi akan terus ditingkatkan demi keselamatan masyarakat Lampung.

(Humas BPBD Provinsi Lampung / Wahyu Hidayat)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *