Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mencatat belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2026 mencapai 30,06 persen dari total belanja daerah. Angka ini sedikit melampaui ambang batas ideal 30 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengungkapkan bahwa secara nominal belanja pegawai tahun 2026 menyentuh angka sekitar Rp2,8 triliun.
“Untuk APBD tahun anggaran 2026, belanja pegawai kita berada di angka 30,06 persen. Secara nominal sekitar Rp2,8 triliun untuk seluruh komponen belanja pegawai,” ujar Nurul Fajri, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan, tingginya persentase tersebut merupakan hasil perbandingan antara total belanja pegawai dengan keseluruhan belanja daerah. Dengan demikian, pengendalian rasio tidak hanya dilakukan dari sisi belanja pegawai, tetapi juga melalui peningkatan belanja di sektor lain.
“Prinsipnya, belanja pegawai itu disandingkan dengan total belanja. Jadi untuk menjaga di angka 30 persen, kita harus mendorong peningkatan belanja publik di luar belanja pegawai,” jelasnya.
Menurutnya, langkah strategis tersebut akan menjadi fokus dalam penyusunan APBD tahun berikutnya. Saat ini, Pemprov Lampung tengah menyusun Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027 sebagai dasar penyesuaian kebijakan fiskal.
Pemprov menargetkan komposisi belanja ke depan lebih proporsional, dengan porsi belanja publik yang lebih besar guna mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Penyesuaian ini diharapkan tidak hanya menjaga kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga memperkuat efektivitas anggaran daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Lampung. (*)







