BANDAR LAMPUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat, dari 20 perusahaan yang memiliki alat berat, baru satu perusahaan yang memenuhi kewajiban membayar Pajak Alat Berat (PAB). Perusahaan tersebut adalah PT Rindang 31, yang telah membayar pajak untuk 11 unit alat berat dengan realisasi Rp14 juta.
Kabid Pajak Bapenda Lampung, Intania Purnamai, mengungkapkan, total terdapat 418 unit alat berat dari 20 perusahaan tersebut. “Sebagian besar perusahaan belum melaksanakan kewajibannya,” kata Intan, Selasa (31/12/2024).
Menurut Intan, beberapa perusahaan seperti Lotte Shopping Indonesia sudah menyatakan niat untuk membayar pajak, tetapi pembayaran ditunda hingga tahun depan karena administrasi perusahaan telah ditutup untuk tahun 2024.
Potensi Pajak Masih Besar
Berdasarkan data dari Dinas Tenaga Kerja, terdapat 57 perusahaan yang berpotensi memiliki alat berat di Lampung. Namun, banyak perusahaan yang belum memberikan data terkait, dengan berbagai alasan.
“Beberapa perusahaan mengaku sudah tidak memiliki atau menggunakan alat berat, sementara yang lain memindahkan alat berat ke kantor cabang di luar Lampung,” ujarnya. Ada juga perusahaan yang menyebut perlu koordinasi dengan kantor pusat, namun hingga kini belum memberikan tindak lanjut.
Daftar Perusahaan yang Belum Taat
Bapenda Lampung mencatat sejumlah perusahaan besar yang belum membayar PAB. Di antaranya adalah PT Tunas Baru Lampung, PT Gunung Aji Jaya, PT Great Giant Pineapple, dan PT Bangun Nusa Indah Lampung. Berikut daftar rinci perusahaan yang belum membayar PAB berdasarkan wilayah:
Lampung Selatan
- PT Lambang Jaya – 1 unit
- PT CJ Feed And Care Indonesia – 8 unit
- PT Sugar Labinta – 4 unit
- PT Juang Jaya Abadi Alam – 9 unit
- PT Lotte Shopping Indonesia – 2 unit
- Koperasi Karyawan Pertiwi Lestari Makmur – 8 unit
- PT Coca Cola Bottling Indonesia – 2 unit
- PT New Hope – 4 unit
- PT Indofood CPB Sukses Makmur – 4 unit
Lampung Utara
- PT Nakau – 6 unit
- PT Puncak Menara Siger Mas – 1 unit
- PT Jaya Agro Mandiri – 2 unit
- PT Min Gook – 2 unit
Way Kanan
- PT Pemuka Sakti Manis Indah – 308 unit
- PT Budi Lampung Sejahtera – 24 unit
- PT Budi Starch & Sweetener Way Giham – 3 unit
Tulangbawang
- PT Menggala Sawit Indo – 3 unit
Tulangbawang Barat
- PT Bumi Sakti Perdana Laujaya – 10 unit
- PT Central Intan – belum terdata rinci
Imbauan Kepala Bapenda
Kepala Bapenda Lampung, Slamet Riadi, mengimbau perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban membayar pajak alat berat. “Kami terus melakukan sosialisasi, termasuk mengenalkan aplikasi SipakABe untuk memudahkan pendaftaran dan pembayaran pajak alat berat di UPTD wilayah masing-masing,” ujarnya.
Slamet juga menegaskan pentingnya kerjasama semua pihak agar potensi pendapatan dari pajak alat berat dapat dimaksimalkan demi pembangunan daerah. (Rud)