BeritaBerita Utama

Balai Besar TNBBS di Tanggamus Tanggapi Bantahan Pemda Lampung Barat Soal Pajak PBB di Kawasan Hutan

125
×

Balai Besar TNBBS di Tanggamus Tanggapi Bantahan Pemda Lampung Barat Soal Pajak PBB di Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – Mitra Adhyaksa
Polemik terkait dugaan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan hutan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) di Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat, terus berlanjut. Balai Besar TNBBS di Tanggamus akhirnya angkat bicara menanggapi bantahan Pemerintah Daerah (Pemda) Lampung Barat yang mengklaim tidak pernah menarik pajak dari kawasan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Barat, Daman Nasir, membantah tudingan tersebut dalam pernyataannya pada Sabtu (8/3/2025). Ia menegaskan bahwa Pemda tidak pernah menarik pajak dari area TNBBS dan mengaku tidak mengetahui jika objek pajak yang dimaksud masuk dalam kawasan hutan konservasi.

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan temuan Dandim 0422/LB Letkol Inf Rinto Wijaya dan aktivis Masyarakat Independent GERMASI yang menunjukkan bukti adanya penarikan pajak di kawasan tersebut.

Menanggapi hal ini, Wakil Kepala Polisi Hutan (Polhut) Balai Besar TNBBS, Agus Hartono, mengungkapkan bahwa pihaknya pernah bersurat kepada Pemda Lampung Barat sebanyak dua kali pada tahun 2021. Dalam surat tersebut, Balai Besar TNBBS meminta agar Pemda menghentikan penarikan pajak di kawasan hutan TNBBS.

“Kami pernah mengirim surat ke Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sebanyak dua kali sekitar tahun 2021 dan dibalas oleh Sekretaris Daerah (Sekda) saat itu. Dalam surat balasan tersebut, Pemda menyatakan akan menghentikan penarikan pajak di kawasan TNBBS,” ujar Agus melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan Agus ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada ketidaksesuaian antara klaim Pemda dan fakta di lapangan. Aktivis GERMASI, Wahdi Syarif, mempertanyakan bantahan Pemda yang mengaku tidak mengetahui adanya penarikan pajak di kawasan TNBBS.

“Ini menarik untuk diungkap ke publik. Pemerintah Daerah membantah dan mengaku tidak tahu, tapi bukti di lapangan dan pernyataan Balai Besar TNBBS jelas menunjukkan bahwa pajak memang ditarik. Kasihan masyarakat yang menjadi korban,” ungkap Wahdi.

Wahdi juga menyoroti kebijakan larangan aktivitas di dalam kawasan hutan yang kini sedang disosialisasikan. Menurutnya, jika Pemda memang menarik pajak dari masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut, maka mereka juga harus bertanggung jawab mencarikan solusi, bukan hanya menarik pajak tanpa memberikan kejelasan hukum.

“Kalau Pemda menarik pajak, mereka juga harus memberikan solusi. Jangan cuma memungut pajak tapi lepas tangan. Masyarakat punya hak untuk menuntut kejelasan ini,” tegas Wahdi.

Sementara itu, Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, menegaskan bahwa langkah relokasi yang diinisiasi oleh Dandim 0422/LB adalah keputusan yang tepat untuk menjaga kelestarian hutan. Namun, ia menekankan bahwa relokasi harus mempertimbangkan hak dan kesejahteraan masyarakat.

“Langkah relokasi ini harus memperhatikan aspek kemanusiaan, dasar hukum, serta kepentingan lingkungan. Pemerintah Lampung Barat seharusnya ikut bertanggung jawab dan tidak hanya menjadi penonton. Harus ada solusi konkret bagi masyarakat yang terdampak,” kata Ridwan.

Ridwan juga menyoroti potensi pelanggaran hukum jika benar pajak telah ditarik tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kalau ditemukan bukti kuat bahwa pajak memang ditarik dari kawasan hutan dan Pemda membantahnya, maka ada indikasi dugaan pungutan liar (pungli). Ini bisa menjadi tindak pidana,” tutupnya.

Hingga kini, polemik ini masih terus bergulir. Publik menunggu kejelasan dari Pemda Lampung Barat terkait bukti-bukti yang telah ditemukan. Jika benar ada pungutan pajak di kawasan yang seharusnya bebas dari pajak, maka pemerintah perlu segera mengambil langkah tegas demi keadilan bagi masyarakat.(*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *