Anggota DPRD Lampung Lesty Putri Utami bersama Kadis BMBK Lampung meninjau ruas jalan Korpri-Purwotani

Bandar Lampung – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami mengatakan pembangunan ruas jalan Simpang Korpri–Purwotani merupakan hasil koordinasi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Menurut Lesty, proyek peningkatan jalan tersebut merupakan investasi jalan nasional tahun anggaran 2025 yang direalisasikan pada 31 Desember 2025. Pendanaan berasal dari pemerintah pusat.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PUPR, Presiden RI Prabowo Subianto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, serta anggota DPR RI Mukhlis Basri atas sinergi pembangunan jalan ini,” kata Lesty pada Rabu, (21/1/2026).

BACA JUGA: Hasil Kunker DPRD Lampung, Jalan Bangunrejo – Kalirejo Segera Diperbaiki
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Lampung ini menjelaskan, ruas Simpang Korpri–Purwotani yang ditangani melalui skema Inpres Jalan Daerah (IJD) memiliki panjang sekitar 2,5 kilometer.

Pembangunan tersebut dinilai penting karena menjadi penghubung strategis antarruas jalan provinsi dan nasional.

Lesty juga memastikan keterlibatan Dinas BMBK Provinsi Lampung berlanjut pada 2026.

Pemerintah provinsi, kata dia, telah menyiapkan skema pinjaman daerah senilai Rp1 triliun untuk pembangunan tambahan jalan di Provinsi Lampung, termasuk di sepanjang jalan Purwotani sekitar 10 kilometer.

BACA JUGA: Ketut Dewi Nadi Ucap Terimakasih untuk Masyarakat Lampung Tengah
“Tambahan ruas jalan antara Simpang Purwotani dan Simpang Korpri akan dibiayai melalui APBD Provinsi Lampung,” ujarnya.

Ia berharap pembangunan jalan yang berkesinambungan antara pemerintah pusat dan daerah dapat meningkatkan konektivitas, memperlancar mobilitas masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah. (*)

BACA JUGA:  Pansus Singkong DPRD Lampung Bakal Turun ke Petani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *