BeritaBerita Utama

Aliansi Tiga LSM Lampung Desak Menteri ATR/BPN Ukur Ulang HGU SGC

10
×

Aliansi Tiga LSM Lampung Desak Menteri ATR/BPN Ukur Ulang HGU SGC

Sebarkan artikel ini

Bandarlampung, – Suasana kedatangan Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, ke Provinsi Lampung berubah tegang dan penuh simbol perlawanan. Bukan karpet merah atau tepuk tangan meriah yang menyambut sang menteri, melainkan deretan papan bunga berisi desakan rakyat yang mengecam lambatnya pelaksanaan ukur ulang Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC), Selasa (29/7/2025).

Alih-alih ucapan selamat, puluhan papan bunga yang berjejer rapi di depan Balai Keratun pusat pemerintahan Provinsi Lampung menampilkan pesan-pesan keras seperti: “Ukur Ulang Harga Mati!”, “Jangan Tipu Tanah Kami!”, dan “Tegakkan Keadilan, Segera Ukur Ulang HGU PT SGC!”

Papan bunga itu menjadi lambang bahwa rakyat belum lupa janji negara. Terutama keputusan hasil RDP/RDPU Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/BPN pada 15 Juli 2025 yang menyepakati ukur ulang terhadap luas HGU PT SGC yang mencakup sekitar 84.500 hektare. Bagi masyarakat, angka ini bukan sekadar data administratif, melainkan lambang dari tanah-tanah yang mereka klaim telah dirampas selama puluhan tahun.

Indra Musta’in, aktivis yang tergabung dalam aliansi DPP AKAR Lampung, PEMATANK, dan KERAMAT menyatakan, kehadiran menteri harus membawa kejelasan, bukan basa-basi.

“Rakyat ingin tahu, kapan tepatnya ukur ulang dimulai? Kami menuntut proses ini dilakukan secara transparan dan diawasi tim independen, bukan hanya oleh aparat kementerian,” ujarnya.

Desakan itu tidak muncul tanpa dasar. Keputusan resmi yang telah ditandatangani pejabat negara menegaskan bahwa ukur ulang wajib dilaksanakan. Namun hingga kini, belum ada kepastian kapan dan bagaimana proses itu akan berjalan.

Di tengah harapan rakyat, muncul pula bisik-bisik di kalangan aktivis: Apakah kedatangan menteri benar-benar untuk menyelesaikan konflik agraria atau hanya misi politik untuk meredam gerakan akar rumput.

Satu hal yang pasti, rakyat tidak akan mundur, ukur ulang bukan lagi permintaan tapi perintah.
Tanah bukan barang dagangan, dan keadilan tak bisa ditunda,” tegasnya. (*)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *