BeritaBerita UtamaViral

Akses Pers Dicabut Usai Tanya Keracunan ‘MBG’, Pemred Club Desak Istana Hormati Kebebasan Pers

188
×

Akses Pers Dicabut Usai Tanya Keracunan ‘MBG’, Pemred Club Desak Istana Hormati Kebebasan Pers

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Keputusan Istana Kepresidenan mencabut akses liputan seorang jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, memicu protes keras dari kalangan pers. Pencabutan akses ini diduga karena pertanyaan sang reporter kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai maraknya kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa pelajar.

Pemred Club secara tegas meminta Istana segera memulihkan akses Diana Valencia. Koordinator Pemred Club, Herman Batin Mangku, menilai tindakan Istana tersebut telah “mengarah tak menghormati kebebasan pers” dan mengancam demokratisasi.

“Kami minta pulihkan segera akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut agar yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana,” kata Herman Batin Mangku, Minggu (28/9/2025).

Disebut ‘Cara Orde Baru’ dan Ancaman Pembungkaman Herman Batin Mangku bahkan menyamakan cara-cara yang dipakai oknum Istana dengan ‘cara-cara Orde Baru’, menyebutnya sebagai tanda-tanda pembungkaman demokratisasi. Ia mengingatkan bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi, dan kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.

Kasus ini berawal dari pencabutan kartu identitas pers milik Diana Valencia setelah ia mengajukan pertanyaan sensitif tentang isu keracunan massal MBG di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu (27/9/2025).

Menurut Pemred Club, pertanyaan soal keracunan MBG yang diajukan Diana Valencia adalah sah, sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan demi kepentingan publik.
“Apa yang dilakukan oknum Istana kemungkinan masuk kategori menghalangi kerja-kerja jurnalistik yang telah dilindungi UU Pers,” tegasnya.

Potensi Pelanggaran UU Pers
Lebih lanjut, Pemred Club menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam insiden ini. Pencabutan akses liputan bisa dianggap sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang berpotensi membatasi akses publik terhadap informasi.

Hal ini merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Pemred Club berharap peristiwa ini menjadi yang terakhir, seraya mendesak Istana untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers sesuai amanat undang-undang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *