unila

Adhitya Rizky Prabowo Raih Gelar Doktor dengan Disertasi Validitas SKMHT dan APHT

6
×

Adhitya Rizky Prabowo Raih Gelar Doktor dengan Disertasi Validitas SKMHT dan APHT

Sebarkan artikel ini

BANDARLAMPUNG — Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) kembali meneguhkan perannya sebagai pusat pengembangan ilmu hukum melalui pelaksanaan ujian terbuka doktor yang mengangkat isu strategis ilmu hukum.

Pada Rabu, 17 September 2025, Adhitya Rizky Prabowo resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Unila dengan mempertahankan disertasi berjudul “Keabsahan Formil Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan dan Akta Pemberian Hak Tanggungan dalam Menjamin Keadilan Hukum” di hadapan para penguji.

Ujian terbuka ini berlangsung di Aula Gedung B lantai dua Fakultas Hukum Unila. Hadir sebagai ketua penguji Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi (PKSI) Unila Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., didampingi Dekan FH Unila Dr. M. Fakih, S.H., M.S.; Ketua PSDIH Prof. Dr. M. Akib, S.H., M.Hum.; penguji internal Prof. FX Sumarja, S.H., M.Hum., dan Dr. Ahmad Zazili, S.H., M.H.; promotor Prof. Dr. I Gede A.B. Wiranata, S.H., M.H., dan Dr. Sunaryo, S.H., M.Hum.; serta penguji eksternal Dr. Rani Sri Agustina, S.H., M.H.

Adhitya Rizky Prabowo, menjadi lulusan ke 40 Program Doktor Ilmu Hukum FH Unila dengan meraih IPK 3,65 berpredikat “Sangat Memuaskan.”

Disertasinya menelaah secara mendalam kesenjangan keabsahan formil Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) terhadap syarat-syarat formil yang tidak terpenuhi.

Ia menggunakan pendekatan normatif-deskriptif analitis, memadukan analisis perundang-undangan, konseptual, dan historis untuk menilai implikasi hukum bagi kreditur dan debitur.

Temuan penelitian menunjukkan urgensi perpanjangan kuasa SKMHT yang telah habis masa berlakunya agar selaras dengan prinsip keadilan Pancasila.

Disertasi ini juga menggarisbawahi fungsi restrukturisasi kredit dalam APHT sebagai instrumen perlindungan bagi debitur yang mengalami kesulitan memenuhi kewajibannya, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi kreditur.

Secara filosofis, yuridis, dan sosiologis, pemenuhan keabsahan formil SKMHT dan APHT dipandang sebagai bagian dari implementasi kewajiban negara mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara, sejalan dengan Undang-Undang Hak Tanggungan.

Penelitian ini memperkuat teori perlindungan hukum eksternal dan internal, serta memberikan rekomendasi konkret untuk menghindari batal demi hukum pada SKMHT dan APHT.

Prof. Ayi Ahadiat mengapresiasi capaian Promovenda Adhitya dan berharap agar kelulusan ini tidak hanya sebagai pencapaian akademik, tetapi juga daya ungkit untuk memperkuat profesionalitas dan kontribusi nyata bagi pengembangan hukum nasional.

Dengan lahirnya doktor baru ini, Prof. Ayi berharap para lulusan PSDIH semakin menunjukkan komitmennya menghasilkan penelitian hukum berkualitas yang memberi rujukan akademik dan kontribusi praktis bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan masyarakat luas agar lebih berdampak. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *