Karimun — Polemik penjualan lahan di Pulau Kerengge, Desa Pulau Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, kembali mencuat. Sejumlah kejanggalan terungkap setelah pemilik surat lahan lama (alas hak) tahun 1974, SL menyatakan masih menuntut hak atas lahan tersebut.
Saat ditemui awak media pada Jumat (02/01/2026), pemilik alas hak lama menegaskan dirinya tidak pernah melepaskan hak kepemilikan lahan Pulau Kerengge.
“Saya tetap menuntut hak saya,” tegasnya dengan nada serius.
Sementara itu, awak media mencoba mengonfirmasi pihak yang diduga mengetahui proses penjualan lahan yang kemudian diterbitkan surat sporadik pada 12 Januari 2016 silam. Salah satu pihak berinisial (HD) mengaku hanya berperan sebagai perantara antara penjual dan pembeli.
“Saya hanya perantara antara penjual dan pembeli. Selebihnya saya tidak tahu-menahu,” ujar HD singkat.
Namun, keterangan tersebut dinilai janggal. Pasalnya, berdasarkan informasi dari sumber terpercaya, HD diduga ikut terlibat dalam proses pelunasan pembayaran lahan tersebut, mengingat kedekatannya dengan pihak pembeli.
“HD diduga ikut dalam pelunasan karena memiliki hubungan dekat dengan pembeli,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Di sisi lain, pejabat yang menjabat sebagai Camat Moro pada masa itu, berinisial (FE), mengaku tidak mengetahui adanya tumpang tindih kepemilikan lahan.
“Saya tidak tahu-menahu soal tumpang tindih. Banyak saksi yang bertanda tangan di surat itu, termasuk tokoh masyarakat Pulau Moro luar. Tidak mungkin saya mempersulit orang, apalagi Pjs desa saat itu juga sudah menandatangani,” jelas FE.
Pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan pandangan pemilik surat lahan tahun 1974. Ia menilai penerbitan surat sporadik yang ditandatangani oleh Pjs Kepala Desa Pulau Moro dan Camat Moro kala itu sarat kejanggalan.
“Saya menilai ini cacat prosedural dan perlu ditindaklanjuti secara serius,” ujarnya dengan nada geram.
Hingga berita ini diterbitkan, polemik penjualan lahan Pulau Kerengge masih menjadi sorotan masyarakat Kecamatan Moro. Publik berharap aparat berwenang dapat mengusut tuntas dugaan kejanggalan tersebut agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari. (*)







