BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan korupsi dan pemanfaatan kawasan hutan Register 44 Way Kanan kembali menjadi sorotan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memastikan proses penanganan perkara yang berkaitan dengan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) tetap berjalan sesuai koridor hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah aksi Konsorsium Aliansi Lembaga Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) di depan Kantor Kejati Lampung, Kamis (3/9/2026).
Massa meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan pihak-pihak di lapangan. Mereka mendesak agar seluruh mata rantai perkara dibongkar, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, pemodal, pengendali hingga penerima manfaat dari aktivitas ekonomi di kawasan Register 44.
“Kasus ini tetap on the track, penyidikan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasi 1 Kejati Lampung, Oktalian, saat menemui massa aksi.
Kenapa Ditangani Kejagung?
Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, turut memberikan penjelasan kepada perwakilan ALAM BAKA terkait penanganan perkara yang kini diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Ricky, perkara tersebut memiliki kompleksitas karena berkaitan dengan banyak instansi. Penanganan di tingkat Kejagung dinilai dapat mempermudah proses koordinasi sekaligus mempercepat pengambilan kebijakan.
“Kalau Kejati yang menangani banyak koordinasinya. Kalau Kejagung kan bisa langsung mengambil kebijakan,” ujar Ricky.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu poin yang mendapat perhatian massa aksi, mengingat perkara Register 44 dinilai memiliki persoalan yang tidak sederhana dan menyangkut berbagai aspek, mulai dari status kawasan hingga aktivitas ekonomi di dalamnya.
ALAM BAKA Tantang Pembuktian “On The Track”
Koordinator Presidium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, menyambut baik kepastian yang disampaikan Kejati Lampung. Namun, ia menegaskan bahwa istilah on the track harus dibuktikan dengan perkembangan penanganan perkara yang nyata.
“Kami apresiasi jika prosesnya benar-benar berjalan. Tapi on the track harus dibuktikan dengan langkah nyata, bukan hanya memeriksa pekerja lapangan, tapi juga aktor yang menguasai, membiayai, dan menikmati hasil dari Register 44,” tegas Sudirman.
Menurut ALAM BAKA, pengusutan tidak boleh hanya menyentuh pihak yang berada di lapangan apabila terdapat dugaan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam aktivitas di kawasan tersebut.
Mereka meminta aparat menelusuri aliran manfaat dan rantai pengelolaan hasil aktivitas perkebunan, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan, hubungan usaha, maupun kepentingan ekonomi yang berkaitan dengan kawasan Register 44.
Empat Desakan yang Disuarakan
Dalam aksi tersebut, ALAM BAKA menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni:
Membuka status hukum dan seluruh perizinan pemanfaatan kawasan Register 44.
Menghentikan sementara aktivitas panen tebu apabila tidak memiliki dasar izin yang sah.
Mendalami secara tuntas peran dan legalitas PT PSMI serta rantai penerimaan hasil kebun.
Menindak tegas tanpa pandang bulu setiap pihak yang nantinya terbukti terlibat.
Bagi ALAM BAKA, transparansi menjadi kunci agar polemik Register 44 tidak terus bergulir tanpa kepastian.
“Jangan Berhenti di Retorika”
Sudirman menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia berharap pernyataan on the track dari Kejati Lampung bukan sekadar jawaban untuk meredam desakan publik, tetapi benar-benar tercermin dalam proses hukum.
“Jangan berhenti di retorika. Kalau memang on the track, publik harus bisa melihat langkah konkretnya. Siapa yang diperiksa, apa yang ditemukan, dan sejauh mana perkara ini dibongkar harus menjadi bagian dari proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah berikutnya aparat penegak hukum. Akankah pengusutan Register 44 mampu membuka seluruh mata rantai persoalan hingga ke pihak yang paling bertanggung jawab?
ALAM BAKA memastikan mereka tidak akan berhenti mengawal perkara tersebut sampai proses hukum memberikan kejelasan. (Red)







