Amplop Rp50 Juta Terungkap di Sidang, Arah Kasus SPAM Pesawaran Kian Melebar hingga Dugaan TPPU

Headline30 Dilihat

Bandar Lampung — Fakta mengejutkan mencuat dalam sidang pembuktian perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (14/4/2026). Keterangan para saksi membuka potensi perluasan perkara, tidak hanya pada dugaan penyimpangan proyek, tetapi juga indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sorotan utama mengarah pada nama Dendi Ramadhona, yang disebut-sebut dapat terdampak dari fakta persidangan. Bahkan, kasus ini berpotensi menyeret pihak lain, termasuk Nanda Indira, jika aliran dana yang terungkap berkembang ke ranah TPPU.

Dalam persidangan, eks Kepala Dinas Perkim Pesawaran, Firman Rusli, membeberkan sejumlah kejanggalan proyek SPAM tahun anggaran 2022 senilai Rp8,27 miliar. Ia menyebut proyek yang seharusnya menyediakan air bersih bagi masyarakat justru gagal berfungsi.

Menurut Firman, warga Kedondong sempat mengeluhkan tidak mengalirnya air. Ia mengaku telah menjelaskan bahwa proyek tersebut telah dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU).

“Warga Kedondong lapor ke saya, kenapa airnya belum ada. Saya jawab proyeknya sudah dialihkan ke PU,” ungkapnya di persidangan.

Firman menegaskan, secara struktural tanggung jawab teknis berada di kepala dinas, sementara bupati memegang kendali secara umum. Namun, ia mengaku tidak mengetahui alasan pasti pengalihan proyek tersebut.

Padahal, menurutnya, pengalihan itu tidak seharusnya terjadi karena proyek telah terikat syarat dari kementerian agar pelaksanaannya tidak menyimpang dari perencanaan awal.

Kejanggalan semakin menguat saat Kepala Dinas PU Pesawaran, Zainal Fikri, mendatanginya bersama tokoh adat Kedondong, Agus Bastian, untuk meminta solusi atas proyek yang gagal.

“Mereka minta tolong bagaimana solusinya karena air tidak keluar. Saya tangkap ini tidak dikerjakan sesuai rencana awal,” kata Firman.

Yang paling mencolok, Firman juga mengungkap adanya pemberian uang sebesar Rp50 juta dari Zainal Fikri kepadanya. Ia mengaku tidak mengetahui maksud dari pemberian tersebut.

“Sepertinya mau minta bantuan, tapi saya juga bingung. Dari awal sudah memberi amplop,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubag Perkim, Adi Naoura, menyebut pengalihan proyek berasal dari keputusan yang disampaikan melalui Bappeda. Akibatnya, seluruh dokumen perencanaan dialihkan ke Dinas PU.

BACA JUGA:  Wakil Ketua I DPRD Bandar Lampung Sambut Baik Instruksi Presiden Terkait Penjualan LPG 3 Kg

Hal senada disampaikan Sekretaris Dinas Perkim, Erdi Sidarta, yang memastikan seluruh berkas proyek telah diserahkan kepada Dinas PU.

Dari rangkaian kesaksian ini, dugaan penyimpangan proyek kian menguat. Aliran uang, pengalihan proyek yang diduga melanggar aturan, hingga kegagalan proyek bernilai miliaran rupiah memunculkan indikasi praktik “jual beli proyek”.

Tak hanya itu, penyelidikan juga mengarah pada potensi TPPU, terlebih setelah sebelumnya Kejaksaan Tinggi melakukan pemeriksaan serta penyitaan aset yang dikaitkan dengan Dendi Ramadhona dan Nanda Indira.

Kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir. Publik kini menanti, apakah fakta persidangan berikutnya akan membuka keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran dugaan korupsi dan pencucian uang di Pesawaran. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *