KARIMUN – Kejaksaan Negeri Karimun melalui Cabang Tanjung Batu resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Sumbangan Pendanaan Pendidikan (SPP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri Kundur Tahun Anggaran 2017–2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB oleh Bidang Tindak Pidana Khusus setelah melalui proses penyidikan intensif dan pengumpulan alat bukti yang cukup.
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan yakni: (Z), Kepala SMK Negeri Kundur periode 2017–2021. (SJ), Bendahara Dana BOS Tahun 2018–2022. (MA), Bendahara Dana SPP Tahun 2010–2023.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp1.405.855.343. Rinciannya, penyimpangan Dana BOS sebesar Rp172.480.000 dan penyimpangan Dana SPP sebesar Rp1.233.375.343.
Pihak Kejaksaan menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPC Relawan Kita Prabowo Kabupaten Karimun, Deska Zulkarnaen, M.Si, menyampaikan apresiasi penuh atas langkah tegas Kejaksaan Negeri Karimun, khususnya Cabang Tanjung Batu, dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Kami sangat menginginkan daerah kami, khususnya Karimun, bersih dari praktik korupsi, apalagi yang bertujuan memperkaya diri dan merugikan keuangan negara,” ujar Deska.
Ia juga meminta seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun untuk lebih intens melakukan pengawasan, terutama terhadap pengelolaan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Menurutnya, pengawasan yang ketat dan transparansi di tubuh birokrasi menjadi kunci utama mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi pilar pembangunan generasi bangsa, tidak boleh ternodai oleh praktik korupsi. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan di lingkungan pendidikan. (*)







