Dua Pekon di Air Hitam Rugikan Negara Puluhan Juta

Dana Desa Diduga Dikorupsi

Lampung Barat — Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat dan mencoreng tata kelola pemerintahan pekon di Kabupaten Lampung Barat. Dua pekon di Kecamatan Air Hitam, yakni Pekon Sumber Alam dan Pekon Manggarai, terindikasi merugikan keuangan negara lebih dari Rp50 juta dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Informasi tersebut diperoleh redaksi wartaviral.com dari rilis resmi yang bersumber pada hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) Inspektorat Kabupaten Lampung Barat. Audit ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Aduan Masyarakat (Dumas) yang disampaikan Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, setelah melakukan pemantauan serta penghimpunan data di lapangan.

Hasil audit mengungkap, di Pekon Sumber Alam terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp43.924.000,00. Penyimpangan terjadi karena sejumlah kegiatan tidak direalisasikan sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), meskipun anggaran telah dicairkan. Kegiatan tercatat secara administratif, namun realisasi fisik di lapangan tidak sesuai peruntukan.

Sementara itu, di Pekon Manggarai, Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp16.405.545,00. Penyimpangan diduga terjadi akibat tidak direalisasikannya sebagian belanja pembangunan rabat beton serta kegiatan SDGs Desa sebagaimana tercantum dalam APBPek Tahun 2024. Anggaran berjalan, namun hasil pembangunan dinilai tidak sebanding dengan dana yang dikeluarkan.

Aktivis Masyarakat Independent GERMASI, Wahdi Syarif, menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti lemahnya integritas dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa.

“Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, bukan untuk dimanipulasi atau disalahgunakan. Ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik,” tegas Wahdi.

GERMASI mendesak agar peratin maupun penjabat (Pj) peratin di kedua pekon tersebut segera mengembalikan seluruh kerugian negara ke kas desa tanpa kompromi. Selain itu, mereka meminta Inspektorat serta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pembinaan administratif, melainkan membuka ruang penindakan hukum jika tidak terdapat itikad baik dari pihak terkait.

BACA JUGA:  Peringatan HGN 2024, Pj Bupati Pringsewu Apresiasi Para Guru

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh pekon di Kabupaten Lampung Barat. Dana Desa bukan ruang abu-abu dan bukan milik penguasa lokal. Setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *