Ilhamd Wahyudi Raih Gelar Doktor Hukum Usai Angkat Isu Keadilan Restoratif di FH Unila

Bandar Lampung — Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan Sidang Promosi Doktor pada Senin, 15 Desember 2025. Ujian berlangsung khidmat di Gedung B Lantai Dua FH Unila.

Sidang promosi doktor tersebut dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Prof. Dr. Sunyono, M.Si., yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Penguji.

Turut hadir sebagai tim penguji, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama FH Unila Dr. Ahmad Irzal Fardiansyah, S.H., M.H., Promotor Prof. Dr. Nikmah Rosidah, S.H., M.H., serta Co-Promotor Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H.
Selain itu, jajaran penguji internal terdiri dari Prof. Dr. Muhammad Akib, S.H., M.Hum., Prof. Dr. HS. Tisnanta, S.H., M.H., Dr. Erna Dewi, S.H., M.H., dan Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H., serta Penguji Eksternal Prof. Rumainur, S.H., M.H., Ph.D.

Pada sidang tersebut, Ilhamd Wahyudi berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penghentian Penuntutan sebagai Manifestasi Konsep Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.”

Dalam penelitiannya, Ilhamd mengungkap masih adanya sejumlah kekurangan dalam penerapan keadilan restoratif (restorative justice) pada tahap penuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan. Padahal, secara konseptual, keadilan restoratif menitikberatkan pada pemulihan korban, pelaku, serta relasi sosial yang terdampak tindak pidana, bukan semata-mata pada penghukuman.

Namun demikian, praktik di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme penghentian penuntutan berbasis restorative justice belum sepenuhnya berjalan optimal. Dari perspektif jaksa sebagai penegak hukum, Ilhamd menilai penerapan konsep tersebut masih menghadapi keterbatasan dalam menjawab kebutuhan keadilan substantif.

“Penyelesaian perkara yang telah disepakati secara kekeluargaan antara korban dan pelaku kerap belum diikuti dengan penghentian penuntutan secara konsisten. Akibatnya, tujuan pemulihan korban dan harmonisasi sosial belum tercapai secara optimal,” jelas Ilhamd dalam pemaparannya.

BACA JUGA:  Tegas! Polda Lampung Gencarkan Penertiban Kendaraan ODOL

Melalui disertasi ini, Ilhamd berharap konsep keadilan restoratif dapat diimplementasikan secara lebih konsisten dan komprehensif dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya pada tahap penuntutan, demi tercapainya keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan sosial.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *