BeritaBerita UtamaViral

Mantan Bupati Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi SPAM Rp 8M

87
×

Mantan Bupati Pesawaran Jadi Tersangka Korupsi SPAM Rp 8M

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai lebih dari Rp8 miliar. Penetapan ini menjadi sorotan tajam karena proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 tersebut dilaporkan sebagai proyek gagal yang tak berfungsi, padahal ditargetkan melayani 1.600 saluran rumah (SR).

Dendi Ramadhona (DR) menjadi satu dari lima tersangka yang ditetapkan pada Senin (27/10/2025) malam. Keempat tersangka lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri (ZF), dua pemenang tender Syahril (SA) dan Atal (AL), serta satu orang berinisial S.

Keluar Gedung Pidsus dengan Rompi Pink
Sekitar pukul 23.45 WIB, Dendi Ramadhona, yang juga suami dari Bupati Pesawaran saat ini, terlihat keluar dari gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung. Mengenakan topi hitam, kaos hitam, dan rompi tahanan berwarna pink khas Kejati, Dendi tampak berjalan menunduk menuju mobil tahanan dan langsung ditahan di Rutan Kelas I A Way Huwi dan Rutan Polresta Bandar Lampung bersama para tersangka lain.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, membenarkan penetapan tersangka ini setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
Fakta Proyek: Rp8,2 Miliar, 1.600 SR Gagal Fungsi Kasus korupsi ini berpusat pada proyek SPAM senilai Rp8,2 Miliar di empat desa, yaitu Kedondong, Pasar Baru, Way Kepayang, dan Kubu Batu.

Meskipun targetnya adalah menyediakan air bersih gratis untuk 1.600 SR, kenyataannya proyek tersebut gagal total dan air bersih tidak pernah tersalurkan ke rumah warga.

Publik juga menyoroti kejanggalan administrasi, di mana proyek ini awalnya berada di bawah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), namun pelaksanaannya dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Mantan Kepala Dinas Perkim, Firman Rusli, yang sempat diperiksa, mengakui bahwa dinasnya hanya sebatas mengusulkan proyek, sementara pelaksanaannya kemudian beralih ke PUPR karena regulasi. Ia menegaskan, pihak yang lalai harus menanggung konsekuensinya karena ini menyangkut pengelolaan uang negara.

Pengambilalihan kasus dari Kejari Pesawaran ke Kejati Lampung menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan mengecewakan ribuan warga yang mengharapkan akses air bersih. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pesawaran, — Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B.,…