BeritaBerita Utama

Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Diksar Mahepel Unila

100
×

Polda Lampung Tetapkan 8 Tersangka Diksar Mahepel Unila

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG – Kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahepel), memasuki babak baru yang mengejutkan. Polda Lampung secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka penganiayaan yang terjadi selama kegiatan Diksar tersebut.

Penetapan ini diumumkan oleh Dirkrimum Kombes Indera Hermawan dalam ekspos kasus pada Jum’at (24/10) di lobi Krimum Polda Lampung. Delapan tersangka tersebut adalah panitia Diksar, terdiri dari 4 alumni Unila dan 4 mahasiswa Unila yang masih aktif.

“Setelah gelar perkara bersama tim investigasi dari Unila dan pemeriksaan kembali para saksi, kami menetapkan 8 tersangka. Mereka mengakui ada yang menampar, menginjak punggung, dan ada yang menyeret saat peserta diksar kegiatan merayap,” ujar Kombes Indera Hermawan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Kontroversi di Balik Kematian: Penganiayaan vs Tumor Otak
Kasus ini menjadi sorotan karena adanya dua temuan yang kontroversial.

Sebelumnya, hasil ekshumasi yang diekspos pada Selasa (7/10) oleh dokter spesialis Forensik, I Putu Swartama Wiguna, menunjukkan bahwa Pratama meninggal dunia karena tumor otak. Hal ini menambah dilema bagi keluarga, di mana ibu korban, Wirnawati, bersikeras bahwa anaknya tidak pernah memiliki riwayat sakit, apalagi tumor.

Meski demikian, pihak kepolisian tetap menemukan bukti kuat adanya tindakan kekerasan selama Diksar Mahepel. Dirkrimum Kombes Indra Hermawan bahkan menyebut korban kekerasan tidak hanya satu orang, tetapi ada beberapa peserta lain.

“Dari bukti yang ada kami menemukan bukti bahwa terdapat kekerasan,” tegas Dirkrimum, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang melibatkan pemeriksaan terhadap 52 saksi, 11 panitia, dan 28 alumni.

Pihak Unila, melalui Sukarmin, menyatakan akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan baru akan memberikan sanksi kepada mahasiswa yang terlibat setelah adanya putusan pengadilan.

Penetapan 8 tersangka ini menegaskan bahwa unsur pidana penganiayaan terbukti terjadi dalam kegiatan Diksar Mahepel, terlepas dari hasil autopsi yang juga menunjukkan adanya tumor otak pada almarhum Pratama Wijaya Kusuma.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi kegiatan kemahasiswaan yang melibatkan kekerasan fisik di lingkungan kampus. ***

Editor: Rudi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pesawaran, — Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira B.,…