Bandar Lampung, – Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2021 senilai total Rp12,9 miliar terus disorot tajam.
Setelah berhasil menghitung kerugian keuangan negara/daerah mencapai kurang lebih Rp7 miliar dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini didesak untuk segera mengumumkan para tersangka.
Desakan ini kembali disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, dalam keterangan persnya pada Jumat (3/10/2025).
“Kami kembali meminta kepada tim penyidik Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati, Bapak Danang Suryo Wibowo, melalui Aspidsus Bapak Armen Wijaya, untuk segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan tipikor penyelewengan dana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tanggamus,” tegas Seno Aji.
Menurut Seno Aji, dengan telah dilakukannya serangkaian penyidikan, termasuk pemeriksaan 17 saksi, dua mantan Sekretaris DPRD (Sekwan), pemeriksaan dokumen, perhitungan kerugian keuangan daerah/negara (actual loss), dan pengembalian sebagian kerugian oleh pihak terkait, tim penyidik diyakini telah memiliki alat bukti yang sah dan cukup.
“Rangkaian kegiatan penyidikan ini tentu bisa menjadi pintu untuk menetapkan para tersangkanya, demi mewujudkan proses penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Seno Aji juga menyatakan dukungan penuhnya terhadap strategi penyidikan Kejati Lampung, namun menekankan pentingnya ketegasan dan kecepatan dalam menuntaskan kasus ini.
Ia mendesak agar para tersangka segera ditetapkan dan “dijebloskan ke hotel prodeo” untuk meminimalisir upaya pengaburan dan penyembunyian aset hasil kejahatan korupsi.
Modus Korupsi dan Kerugian Rp7 Miliar
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung pada tahun 2023 telah melakukan ekspos dan menemukan adanya dugaan penggelembungan (markup) biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021.
Modus yang teridentifikasi antara lain:
Penggelembungan Biaya Kamar Hotel yang lebih tinggi dari harga sebenarnya.
Tagihan Hotel Fiktif di SPJ, di mana nama tamu yang dilampirkan tidak pernah menginap.
Anggota DPRD yang menginap dua orang untuk satu kamar, namun dibuat di SPJ masing-masing satu orang.
Perbuatan markup tersebut diduga dibantu oleh pihak travel atas perintah anggota dewan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian negara mencapai Rp7 miliar. Kasus ini melibatkan biaya penginapan untuk empat pimpinan DPRD dan 44 anggota DPRD di berbagai hotel.
Pengumuman tersangka secara cepat dinilai Seno Aji sebagai langkah untuk menjawab spekulasi negatif dari publik, terutama mengingat pihak-pihak terkait dalam kasus ini merupakan “pejabat-pejabat dan tokoh politik berpengaruh di lingkungan pemerintah Kabupaten Tanggamus.”
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H, sebelumnya telah membenarkan adanya agenda pemeriksaan terkait kegiatan DPRD Kabupaten Tanggamus tersebut. ***