BeritaBerita Utama

Desakan Hukuman Maksimal untuk ASN P3K Pringsewu dalam Kasus Kekerasan Seksual Makin Memanas

324
×

Desakan Hukuman Maksimal untuk ASN P3K Pringsewu dalam Kasus Kekerasan Seksual Makin Memanas

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – Persidangan kasus dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa seorang pria yang diduga berprofesi sebagai ASN P3K di Pringsewu kembali memanas di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (1/10/2025).

Pihak kuasa hukum korban mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman terberat atas perbuatan keji yang telah menimbulkan trauma mendalam pada korban.

Kuasa hukum korban, Lauratia S. Sirait, dengan tegas meminta hakim untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. Menurutnya, penderitaan korban, MZ (19), sangat berat.

“Trauma mendalam membuat korban kerap histeris setiap kali mengingat kejadian,” ungkap Lauratia di sela-sela persidangan.
Fakta di lapangan memperkuat tuntutan tersebut.

“Hasil visum jelas menunjukkan adanya luka serius pada organ kelamin korban akibat benda tumpul. Fakta ini memperkuat dakwaan jaksa,” tegasnya.

Jaksa penuntut umum Irfan dan Bufen mendakwa pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 289 KUHP.

Korban Alami Gangguan Psikologis Berat
Arnold Darmawan, ayah korban, mengungkapkan peristiwa memilukan itu terjadi pada Januari 2025. Sejak saat itu, kondisi psikologis anaknya tidak stabil.

“Ia sering menangis, melamun, hingga mengalami gangguan psikis berulang,” tutur Arnold.

Pihak kuasa hukum juga menambahkan bahwa korban sangat ketakutan menghadapi persidangan. “Kami harus terus memberikan dukungan emosional agar ia berani bersuara,” imbuh Lauratia.

Selain fokus pada hukuman pidana, Lauratia juga mendesak agar instansi tempat terdakwa bekerja mengambil tindakan tegas atas kasus yang telah mencoreng nama baik institusi.

“Kasus ini menjadi ironi yang mencabik nurani. Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman, bukan justru menjadi ruang penuh luka. Karena itu, kami mendesak keadilan ditegakkan tanpa kompromi,” pungkas Lauratia.

Sidang kasus ini diharapkan dapat memberikan keadilan seadil-adilnya bagi korban dan menjadi pesan tegas terhadap tindak kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh aparat negara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *