BeritaBerita UtamaViral

Kementerian Hukum Gelar RDT Layanan Bantuan Hukum

56
×

Kementerian Hukum Gelar RDT Layanan Bantuan Hukum

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG – Upaya memperkuat kualitas layanan bantuan hukum terus digencarkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung. Hal ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Rapat Diskusi Terarah (RDT) bertema “Pemberi Bantuan Hukum Akuntabel, Mutu Bantuan Hukum Terjaga” pada Selasa (16/9/2025).

Acara dibuka langsung oleh Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Benny Daryono, yang menegaskan pentingnya peningkatan akurasi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi serta akreditasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH).

“Pada periode 2025–2027, terdapat 777 PBH terakreditasi di Indonesia, termasuk 22 PBH di Provinsi Lampung. Namun, praktik di lapangan masih ditemukan sejumlah kendala dalam proses verifikasi dan akreditasi, sehingga belum optimal,” ungkap Benny dalam sambutannya.

Ia berharap forum ini dapat melahirkan strategi yang lebih objektif, transparan, serta sejalan dengan prinsip hukum dan tata kelola yang baik. “Tujuannya jelas, memperkuat ekosistem bantuan hukum di Indonesia agar semakin profesional dan terpercaya,” tambahnya.

RDT ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten, di antaranya Laila Yunara (Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Lampung), Masan Nurpian (Kabid Advokasi Badan Pembinaan Hukum Nasional), Prihantoro Kurniawan (Ketua Tim Kerja Perkumpulan Ditjen AHU), Putri Rahayu Wijayanti (Koordinator Program Nasional Bidang Anti Korupsi UNODC), serta Fazriansyah Prambojo (Analis Hukum Ditjen AHU). Diskusi dipandu oleh Doni Arianto Raharjo, Analis Hukum Muda Kanwil Kemenkum Lampung.

Kegiatan berlangsung secara hybrid melalui tatap muka langsung dan daring via Zoom Meeting, serta disiarkan secara live streaming di YouTube Kanwil Kemenkumham Lampung, sehingga masyarakat luas dapat turut menyaksikan.

Melalui forum ini, diharapkan muncul rekomendasi konkret yang dapat menjadi pedoman bagi PBH maupun instansi terkait dalam meningkatkan mutu layanan bantuan hukum. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya, ekosistem bantuan hukum diyakini akan semakin kokoh dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya kelompok kurang mampu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *