Pringsewu: Maraknya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah turut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kabupaten Pringsewu.
Meski hingga pertengahan Juni 2025 belum ada laporan resmi soal PHK di wilayahnya, komisi yang membidangi ketenagakerjaan ini menyatakan tetap siaga menerima pengaduan masyarakat dari kalangan pekerja.
“Kami membuka ruang bagi pekerja yang ingin melapor. Penting bagi kami memastikan tidak ada pelanggaran hak di tingkat lokal,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu, Agus Irwanto, Selasa (17/6/2025).
Agus juga menyoroti pentingnya pengawasan ketenagakerjaan di daerah dan meminta pemerintah daerah bersama mitra kerja untuk aktif memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah praktik penahanan ijazah oleh perusahaan, yang menurut DPRD merupakan bentuk pelanggaran hak dasar pekerja.
“Penahanan ijazah adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk mengambil langkah tegas jika praktik ini ditemukan,” katanya.
Langkah antisipatif disebut penting untuk mencegah eksploitasi dan menciptakan lingkungan kerja yang adil serta bermartabat.